SYARAT & KETENTUAN
PENDAHULUAN
1. Ketentuan penggunaan Layanan Penukaran Baterai ini, bersama dengan Lampiran sebagaimana terlampir pada Perjanjian ini dan Paket & Spesifikasi Pelanggan sebagaimana dapat dipilih oleh Pelanggan / Pengguna (sebagaimana didefinisikan di bawah) ("Perjanjian" atau "Ketentuan Penggunaan") adalah Perjanjian yang mengikat secara hukum antara Anda (“Anda”, “Milik Anda” atau “Pelanggan”) dan PT. HPP Energy Indonesia (“Penyedia Jasa”).
2. Sebagai bagian dari proses sosialisasi, Pelanggan diharuskan untuk memilih Paket & Spesifikasi Pelanggan tertentu (sebagaimana didefinisikan di bawah), setelah setuju untuk menandatangani Perjanjian ini, yang antara lain akan menyediakan spesifikasi sehubungan dengan Layanan (sebagaimana didefinisikan di bawah), dan syarat dan ketentuan pembayaran, yang setelah dipilih oleh Pelanggan, akan menjadi bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini. Apabila Pelanggan tidak memilih Paket & Spesifikasi Pelanggan, maka proses penandatangan Perjanjian ini tidak dapat diselesaikan.
3. Perjanjian ini memuat syarat dan ketentuan material yang mengatur (i) akses dan penggunaan Layanan oleh Pelanggan dan/atau layanan tambahan apa pun; (ii) penggunaan Aplikasi Honda e:Swap kami (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan; (iii) Situs web dari Penyedia Layanan. Dengan mengunduh Aplikasi Honda e:Swap, mengakses, atau menggunakan Layanan, Pelanggan setuju untuk terikat secara hukum dengan Ketentuan Penggunaan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan untuk mematuhi semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dalam hubungannya dengan Penyedia Layanan.
Mohon untuk membaca Perjanjian / Ketentuan Penggunaan ini dengan cermat sebelum menggunakan Aplikasi Honda e:Swap dan/atau melakukan transaksi dengan Penyedia Layanan. Tanpa persetujuan Anda terhadap syarat dan ketentuan, Penyedia Layanan tidak akan dapat menyediakan Layanan kepada Anda. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini, mohon untuk tidak menggunakan Aplikasi Honda e:Swap atau memanfaatkan Layanan apa pun dari Penyedia Layanan. "
4. Pelanggan memahami bahwa jika Pelanggan menyetujui Perjanjian ini, Layanan, Peralatan & Perangkat (didefinisikan di bawah) dan Aplikasi Honda e:Swap akan digunakan dan dioperasikan oleh Pelanggan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian ini.
5. Jika Anda bukan merupakan pihak yang sebenarnya mengemudikan Kendaraan Listrik (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Pengemudi”), terlepas dari sifat hubungan kerja antara Pengemudi dan Anda, Anda berkewajiban untuk memastikan bahwa Pengemudi Kendaraan Listrik mengetahui syarat dan ketentuan berdasarkan Perjanjian ini dan Pengemudi setuju untuk mematuhi syarat dan ketentuan tersebut dengan taat setiap saat. Semua kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, secara mutatis mutandis, berlaku bagi Pengemudi yang memegang kekuasaan atas Kendaraan Listrik serta Peralatan & Perangkatnya, dan Anda tetap bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan atas kewajiban tersebut. Jika Pengemudi gagal untuk mematuhi syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan/atau jika terjadi cedera janji atas kewajiban apa pun, Anda akan bertanggung jawab untuk Pengemudi berdasarkan Perjanjian ini. Dalam hal Pelanggan mempekerjakan seorang Pengemudi, maka rincian atas Pengemudi tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Penyedia Layanan; dan dalam keadaan apa pun sebelum Pengemudi mengoperasikan Kendaraan Listrik, beserta Peralatan & Perangkatnya.
6. Jika Anda mengizinkan Kendaraan Listrik untuk digunakan/melisensikan penggunaan Kendaraan Listrik kepada orang lain (“Pengguna”), maka Anda berkewajiban untuk memastikan bahwa Pengguna Kendaraan Listrik tersebut mengetahui syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini dan Pengguna setuju untuk mematuhi syarat dan ketentuan tersebut. Semua kewajiban berdasarkan Perjanjian ini berlaku bagi Pengguna yang memiliki kekuasaan atas Kendaraan Listrik, serta Peralatan & Perangkatnya. Jika Pengguna gagal dalam mematuhi syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan/atau cedera janji atas kewajibannya, maka Anda bertanggung jawab untuk Pengguna berdasarkan Perjanjian ini. Rincian atas Pengguna harus diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Penyedia Layanan.
7. Perjanjian ini merupakan suatu catatan elektronik yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (“UU ITE”) dan peraturan-peraturan pelaksana yang dibuat berdasarkan undang-undang tersebut. Catatan elektronik ini dibuat oleh sistem komputer dan tidak memerlukan tanda tangan fisik atau digital.
8. Penyedia Layanan dan Pelanggan selanjutnya, untuk tujuan keringkasan dan kemudahan, dapat secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan bersama-sama sebagai “Para Pihak”.
A. Penyedia Layanan terlibat, antara lain, dalam bisnis penawaran Layanan, dengan menyediakan akses ke Baterai (sebagaimana didefinisikan selanjutnya dalam Perjanjian ini), pengisi daya baterai, dan akses ke Stasiun Penukaran Baterai (sebagaimana didefinisikan selanjutnya dalam Perjanjian ini) dan membangun infrastruktur pendukung atas hal-hal tersebut di Indonesia ("Bisnis").
B. Pelanggan memiliki / mengoperasikan (baik sendiri atau melalui Pengemudi) / telah setuju untuk menyewa satu atau lebih kendaraan listrik (“KLBB” atau “Kendaraan Listrik”) yang diberi daya melalui Baterai, yang perlu untuk diisi / ditukar saat habis.
C. Sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian ini, Pelanggan mempunyai hak untuk mengoperasikan Kendaraan Listrik melalui karyawannya atau pihak ketiga lainnya, termasuk Pengemudi/Pengguna.
D. Pelanggan bermaksud untuk mengakses Stasiun Penukaran Baterai, untuk menukar Baterai KLBB yang sudah habis, di Stasiun Penukaran Baterai, dan Penyedia Layanan telah setuju untuk memberikan akses Stasiun Penukaran Baterai kepada Pelanggan, untuk menukar Baterai yang habis dengan baterai yang sudah terisi, dan memanfaatkan semua Layanan yang bersifat insidental atau tambahan, yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini.
SEKARANG, OLEH KARENA ITU, dengan mempertimbangkan kesepakatan bersama, perjanjian, pernyataan, dan jaminan yang tercantum dalam Perjanjian ini dan dengan pertukaran prestasi antara para pihak, yang penerimaan dan kecukupannya telah diakui, Para Pihak dengan ini menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. DEFINISI
1. Dalam Perjanjian ini, kecuali tidak sesuai dengan atau dinyatakan lain berdasarkan konteksnya, (i) istilah-istilah yang menggunakan huruf kapital yang didefinisikan dengan penyertaan dalam kutipan dan/atau tanda kurung memiliki arti sebagaimana diberikan untuknya ; dan (ii) istilah-istilah berikut mempunyai arti sebagaimana ditetapkan di bawah ini:
"Tanggal Aktivasi" berarti tanggal aktivasi Layanan berdasarkan Perjanjian dan Paket & Spesifikasi Pelanggan yang terkait;
"Biaya Pendaftaran" memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 6.1;
"Pihak Terkena Dampak" memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 19.1;
"Hukum Yang Berlaku" berarti dan mencakup seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
"Baterai" atau "Baterai-Baterai" berarti baterai yang digunakan untuk menyalakan kendaraan listrik yang digunakan oleh Pelanggan dan juga termasuk Baterai yang sudah habis dayanya yang dapat ditukar dengan baterai yang sudah terisi dayanya di Stasiun Penukaran Baterai. Disebut juga Honda Mobile Power Pack e:;
“Alat Penukar Baterai” berarti perangkat yang mengisi daya baterai yang digunakan untuk memberi daya pada kendaraan listrik yang digunakan oleh pelanggan. Ketika baterai yang kosong dimasukkan, baterai yang terisi akan keluar. Disebut juga Honda Power Pack Exchanger e:;
"Stasiun Penukaran Baterai berarti area yang ditentukan dalam infrastruktur penukaran baterai yang dimiliki dan/atau dikembangkan oleh Penyedia Layanan atau dioperasikan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Penyedia Layanan dalam Wilayah dan diakui oleh Penyedia Layanan, di mana pengisi daya baterai atau perangkat pengisi daya lainnya, aplikasi terkait, portal, peralatan untuk menukar Baterai yang sudah habis dayanya dengan Baterai yang terisi daya, dan infrastruktur/fasilitas lain untuk menyediakan Layanan disiapkan. Disebut juga Honda e:Swap Station;
"Informasi Rahasia" berarti namun tidak terbatas pada (a) informasi apa pun terkait Layanan dan Aplikasi Honda e:Swap, termasuk harga dan seluruh informasi terkait Peralatan & Perangkat; (b) rahasia dagang dan hak kepemilikan lainnya dari Para Pihak; (c) setiap informasi bisnis, pemasaran, teknis, ilmiah atau lainnya yang diungkapkan oleh suatu Pihak mana pun kepada suatu Pihak atau Para Pihak lainnya, secara lisan atau tertulis (dalam bentuk atau media penyimpanan apa pun) sehubungan dengan pokok bahasan Perjanjian ini; dan (d) syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan setiap adanya diskusi antara Para Pihak.
“Pelanggan” berarti, selayaknya dan/atau sebagaimana berlaku, seorang individu, kepemilikan perseorangan, suatu persekutuan, suatu korporasi, suatu persekutuan perseroan terbatas, suatu perseroan terbatas, suatu perkumpulan (termasuk perkumpulan tidak berbadan hukum), suatu perusahaan saham gabungan, suatu perwalian, usaha patungan, organisasi non badan hukum, atau Otoritas Pemerintah;
"Paket & Spesifikasi Pelanggan" berarti paket Layanan spesifik yang dipilih oleh Pelanggan, melalui Aplikasi Honda e:Swap, yang akan menetapkan perincian antara lain, perincian Peralatan & Perangkat yang digunakan oleh Pelanggan sebagai bagian dari Layanan dan imbalan dari pembayaran atas Layanan tersebut.
"Perwakilan Pelanggan" berarti suatu Pihak, yang rinciannya, termasuk nama, nomor telepon, dan rincian kontak lainnya sebagaimana mungkin diberikan oleh Pelanggan kepada Penyedia Layanan, pada saat menandatangani Perjanjian ini, dan yang dapat dihubungi oleh Penyedia Layanan dalam hal Pelanggan tidak dapat dihubungi karena alasan apapun, selama Jangka Waktu.
"Kerusakan" berarti segala jenis kerusakan, kehilangan, kehancuran eksternal atau internal yang mengurangi nilai, kegunaan, atau fungsi normal Peralatan & Perangkat, selain dari keausan normal akibat penggunaan normal;
"Cacat" memiliki arti yang diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 8.2;
"Pemberitahuan Kecacatan" memiliki arti yang diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 8.2;
"Baterai Cacat" memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 8.2;
"Sengketa" mempunyai arti yang diberikan padanya berdasarkan Pasal 23.1”;
"Pemberitahuan Sengketa" memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 23.1;
"Pengemudi" berarti orang yang benar-benar mengemudikan kendaraan listrik;
"Tanggal Jatuh Tempo" memiliki arti yang diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 9.3;
"Layanan Pengiriman Baterai Darurat" berarti pengiriman baterai yang telah diisi dayanya kepada Pelanggan oleh Layanan Pelanggan Honda, jika terjadi kerusakan atau kehabisan daya Baterai karena alasan yang bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Pelanggan, dan juga mencakup layanan darurat Baterai lainnya untuk menyediakan Layanan yang mungkin disediakan oleh Layanan Pelanggan Honda dari waktu ke waktu berdasarkan konfirmasi Pelanggan dan Layanan Pelanggan Honda;
"energy" berarti satuan pembayaran yang ditetapkan oleh penyedia layanan yang diperlukan untuk menggunakan layanan ini. Satuan ini dibeli di aplikasi Honda e:Swap sesuai dengan rencana penggunaan Alat Penukar Baterai setiap kali.
"Peralatan & Perangkat" berarti Penukar Baterai, kartu Anggota, dan peralatan lainnya yang dapat digunakan atau disediakan oleh Penyedia Layanan kepada Pelanggan, sehubungan dengan Layanan yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini;
"Keadaan Kahar" berarti setiap peristiwa atau kombinasi peristiwa atau keadaan di luar kendali yang wajar dari suatu Pihak yang tidak dapat (a) dengan melalui pelaksanaan uji tuntas yang wajar, atau (b) meskipun telah dilakukan tindakan dan/atau cara pencegahan yang wajar agar mencegah atau membuat tercegahnya, dan yang secara material merugikan atau membuat tidak mampunya suatu Pihak untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini termasuk, namun tidak terbatas pada: (i) bencana alam, tidak terbatas pada kebakaran, kekeringan, banjir, gempa bumi, lockdown, pandemi/epidemi, dan bencana alam lainnya; (ii) aksi perang, kerusuhan, terorisme, ledakan atau kecelakaan, penutupan perusahaan, campur tangan otoritas militer/sipil; (iii) kerusuhan atau pemogokan buruh atau kerusuhan sipil yang berdampak pada industri secara keseluruhan atau sektor terkait di mana Penyedia Layanan beroperasi, secara umum; dan (iv) setiap perubahan terhadap Hukum yang Berlaku."
"Otoritas Pemerintah" berarti setiap otoritas pemerintah atau hukum, departemen pemerintahan, lembaga, komisi, dewan, atau pengadilan atau badan lain yang diberi wewenang untuk membuat undang-undang, aturan atau peraturan atau mengeluarkan arahan yang memiliki atau diakui memiliki kompetensi atau negara bagian mana pun atau subdivisi lainnya atau kotamadya, distrik atau subdivisi lainnya yang mempunyai yurisdiksi sesuai dengan Hukum Yang Berlaku."
"Layanan Pelanggan Honda” berarti program layanan purna jual yang ditawarkan oleh Jaringan Astra Honda Motor.
"Honda e:Swap App" berarti aplikasi seluler yang dimiliki dan/atau dikembangkan oleh Penyedia Layanan, untuk menyediakan Layanan;
"Pihak yang Diganti Rugi" memiliki arti yang diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 18.1;
"Pihak yang Diganti Rugi" memiliki arti yang diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 18.1;
"Hak Kekayaan Intelektual" berarti dan mencakup semua merek dagang, merek jasa, logo, get-up, nama dagang, nama domain internet, hak paten, hak desain, hak cipta (termasuk hak atas perangkat lunak komputer) dan hak moral, basis data hak, model kegunaan, hak atas suatu pengetahuan(know-how), rahasia dagang dan hak kekayaan intelektual lainnya serta kepemilikan data, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dan termasuk permohonan pendaftaran, dan semua hak atau bentuk perlindungan yang memiliki dampak yang setara atau serupa di mana pun di seluruh dunia, yang dikuasai atau dimiliki secara manfaat oleh masing-masing Pihak;
"Kartu Anggota" berarti lencana atau kartu identifikasi yang diberikan oleh Penyedia Layanan melalui OEM kepada Pelanggan;
“Tanggal Pendaftaran Anggota” berarti tanggal pendaftaran Layanan oleh Anggota berdasarkan Perjanjian dan Paket & Spesifikasi Pelanggan yang terkait;
"OEM" berarti produsen KLBB yang digunakan oleh Pelanggan sehubungan dengan Layanan;
"Informasi dan Data Pribadi" memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 17.1;
"Layanan" memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 5.1;
"Area Layanan" berarti wilayah yang ditentukan untuk setiap Pelanggan berdasarkan Paket & Spesifikasi Pelanggan;
"Biaya Layanan”memiliki arti sebagaimana diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 9.1;
"Jangka Waktu" memiliki arti yang diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 4.1; Dan
”Pengguna" berarti orang lain yang Anda izinkan untuk menggunakan kendaraan listrik/kendaraan listrik Anda."
2. PENAFSIRAN
2.1 Dalam Perjanjian ini, setiap rujukan terhadap undang-undang atau ketentuan undang-undang mencakup:
2.1.1 seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya yang dibuat dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan tersebut (baik diubah, dimodifikasi, diberlakukan kembali, atau dikonsolidasikan maupun tidak); dan
2.1.2 ketentuan yang dari waktu ke waktu diubah, dimodifikasi, diberlakukan kembali atau dikonsolidasikan (baik sebelum atau setelah Tanggal Aktivasi) dan (sejauh terdapat tanggung jawab yang mungkin muncul atau timbul) mencakup ketentuan di masa lalu (sebagaimana dari waktu ke waktu diubah, dimodifikasi, diberlakukan kembali, atau dikonsolidasikan) yang mana ketentuan dimaksud, baik langsung maupun tidak langsung, telah menggantikannya.
2.2 Setiap rujukan terhadap bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan sebaliknya.
2.3 Setiap rujukan terhadap maskulin, feminin, dan netral mencakup satu sama lain.
2.4 Setiap rujukan pada "perusahaan" harus mencakup suatu badan hukum.
2.5 Pendahuluan, Lampiran dan Paket & Spesifikasi Pelanggan (dan pembaruan, ketentuan tambahan, dan semua peraturan dan kebijakan Penyedia Layanan) merupakan bagian dari Perjanjian ini dan akan memiliki kekuatan dan efek yang sama seolah-olah secara tegas ditetapkan dalam Perjanjian ini, dan setiap rujukan terhadap Perjanjian ini harus mencakup rujukan ke dokumen-dokumen yang disebutkan di atas. Setiap rujukan terhadap Pasal dan Lampiran mengacu pada Pasal dan Lampiran pada Perjanjian ini. Setiap rujukan pada bagian atau ayat, kecuali dinyatakan lain, adalah rujukan pada bagian atau ayat dari Lampiran atau Pasal di mana rujukan tersebut muncul.
2.6 Rujukan pada Perjanjian ini atau dokumen lain apa pun akan ditafsirkan sebagai rujukan pada Perjanjian ini atau dokumen lain tersebut sebagaimana diamandemen, diubah, dialihkan, ditambah, atau diganti dari waktu ke waktu.
2.7 Ungkapan atas "Pasal ini", kecuali diikuti dengan rujukan pada ketentuan tertentu, dianggap mengacu pada keseluruhan Pasal (bukan hanya sub-pasal, ayat, atau ketentuan lainnya) di mana ungkapan tersebut muncul.
2.8 kepala (headings), sub-kepala (sub-headings), judul, sub-judul atas pasal, sub-pasal, bagian, dan ayat serta Lampiran hanya untuk keperluan kemudahan dan tidak mempengaruhi penafsiran dari Perjanjian ini.
2.9 Rujukan atas hari, bulan, dan tahun berturut-turut adalah hari kalender, bulan kalender, dan tahun kalender.
2.10 Kata "termasuk" dan "akan termasuk" akan ditafsirkan dengan tanpa batasan.
2.11 Tidak ada ketentuan yang dapat ditafsirkan dengan cara yang menguntungkan atau merugikan Pihak mana pun dengan alasan sejauh mana Pihak tersebut, baik secara mandiri atau melalui penasihat/perwakilannya, berpartisipasi dalam penyusunan perjanjian ini atau berdasarkan sejauh mana ketentuan tersebut tidak konsisten dengan rancangan sebelumnya.
2.12 Suatu Pihak menjadi bertanggung jawab kepada pihak lain, atau memiliki tanggung jawab, termasuk, namun tidak terbatas pada, tanggung jawab apa pun dalam ekuitas, kontrak, atau perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian).
2.13 Aturan yang dikenal sebagai aturan ejusdem generis tidak berlaku dan oleh karena itu, kata-kata umum yang diawali dengan kata "lainnya" tidak boleh diberi arti membatasi karena fakta bahwa kata-kata tersebut didahului dengan kata-kata yang menunjukkan kelompok tindakan tertentu, hal-hal, atau perkara-perkara lain.
2.14 Jika terdapat pertentangan atau inkonsistensi antara istilah dalam Perjanjian ini dan istilah dalam Lampiran atau dokumen lain yang dirujuk atau termasuk dalam Perjanjian ini, istilah dalam isi Perjanjian ini yang akan diutamakan.
2.16 Dalam hal Pelanggan adalah suatu badan hukum/entitas, maka seluruh kewajiban yang berlaku bagi Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini secara mutatis mutandis berlaku bagi Pengguna dan Pengemudi mana pun, sebagaimana dilibatkan oleh Pelanggan, dan Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan Pengemudi/Pengguna untuk mematuhi ketentuan Perjanjian ini; dengan ketentuan, Pelanggan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan/kelalaian Pengguna/Pengemudi. Bukan merupakan pembelaan dalam hal Pelanggan telah mengizinkan Pengemudi atau Pengguna untuk menggunakan KLBB atau memanfaatkan Layanan, dan Pelanggan tidak memiliki kendali atas tindakan/kelalaian Pengemudi dan/atau Pengguna tersebut, dan pembelaan apa pun secara tegas dikesampingkan.
2.16 Perjanjian ini akan ditandatangani dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, namun apabila terdapat ketidaksesuaian antara kedua versi Perjanjian ini, maka bahasa Inggris yang akan berlaku dalam segala hal.
3. BERLANGGANAN
3.1. Pelanggan dengan ini berlangganan Layanan, dan Penyedia Layanan dengan ini setuju untuk memberikan Layanan kepada Pelanggan, di dalam Wilayah, sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. Pelanggan dengan ini setuju untuk memastikan bahwa Pengemudi/Pengguna menggunakan Baterai yang disediakan oleh Penyedia Layanan di Stasiun Penukaran Baterai, dan sehubungan dengan itu, Penyedia Layanan telah memberikan hak terbatas untuk menggunakan Baterai untuk keperluan menjalankan dan mengoperasikan Kendaraan Listrik dan untuk menukarkan Baterai, dalam Wilayah, sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
3.2. Untuk tujuan penyediaan Layanan, Pelanggan diharuskan untuk menyelesaikan langkah-langkah berikut:
a. Pelanggan harus mengunduh Aplikasi Honda e:Swap dan mendaftar sebagai anggota;
b. Pelanggan harus menandatangani Perjanjian ini dengan Penyedia Layanan;
c. Pelanggan harus mengunggah gambar pribadi sebagai bukti identitas dan mendaftarkan informasi pribadinya (sebagaimana disyaratkan oleh Penyedia Layanan);
d. Pelanggan harus memasukkan nama dan nomor telepon perwakilan;
e. Penyedia Layanan harus memverifikasi dan mengkonfirmasi identitas Pelanggan dan perwakilannya serta rincian lainnya, dalam jangka waktu yang wajar sebagaimana disyaratkan oleh Penyedia Layanan. (dengan mengirimkan pesan ke nomor telepon atau email terdaftar Pelanggan dan perwakilannya untuk tujuan verifikasi, dan mengharuskan orang tersebut untuk mengotentikasi identitasnya melalui telepon seluler dan cara lain yang ditentukan oleh Penyedia Layanan);
f. Pelanggan harus memilih Paket & Spesifikasi Pelanggan yang sesuai, yang kemudian menjadi bagian tak terpisahkan dari Perjanjian ini; dan
g. Pelanggan membayar Biaya Pendaftaran kepada Penyedia Layanan, dan Penyedia Layanan harus mengkonfirmasi penerimaan pembayaran;.
Dengan ini dijelaskan bahwa setelah otentikasi berhasil, pendaftaran Pelanggan akan selesai, dan Perjanjian akan diaktifkan pada Tanggal Aktivasi, dan syarat dan ketentuan Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal tersebut. Jika langkah-langkah di atas tidak diselesaikan sebagaimana disyaratkan oleh Penyedia Layanan, maka tidak ada kontrak/perjanjian yang dianggap berlaku antara Penyedia Layanan dan Pelanggan, dan proses penandatanganan Perjanjian ini tidak akan selesai dan otomatis dihentikan. Namun, dengan ketentuan bahwa Penyedia Layanan akan, atas kebijakannya sendiri, mengizinkan Pelanggan untuk memanfaatkan Layanan sesuai dengan Perjanjian, sambil menunggu selesainya proses verifikasi perwakilan, untuk jangka waktu maksimum 30 hari, dan dalam hal di mana Penyedia Layanan tidak dapat menyelesaikan proses verifikasi dalam jangka waktu tersebut, Penyedia Layanan berhak untuk segera menghentikan penyediaan Layanan kepada Pelanggan.
3.3. Penyedia Layanan dapat menolak berlangganan jika bukti identitas yang diunggah oleh pelanggan tidak mencukupi atau cacat, termasuk, namun tidak terbatas pada, tanggal kedaluwarsa.
3.4. Setelah berlangganan dengan Penyedia Layanan, Pelanggan harus memastikan bahwa semua Pengemudi mengunduh Aplikasi Honda e:Swap sebagaimana ditentukan oleh Penyedia Layanan di telepon genggamnya masing-masing yang memungkinkan mereka untuk dapat memanfaatkan Layanan Penukaran Baterai selama Jangka Waktu.
3.5. Pelanggan harus sepenuhnya memahami spesifikasi Layanan, termasuk lokasi Stasiun Penukaran Baterai dan ketentuan pengembalian baterai setelah tidak lagi menggunakan Layanan, dan harus berlangganan untuk Layanan. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas situasi apa pun dalam hal penukaran baterai tidak dapat dilakukan di tempat tinggal Pelanggan dan area penggunaan kendaraan.
3.6. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas aktivitas apa pun yang terjadi pada akun Pelanggan di Aplikasi Honda e:Swap, termasuk tindakan atau kelalaian apa pun oleh Pelanggan, atau aktivitas lain yang dilakukan oleh Pengguna yang sah maupun yang tidak sah.
4. SYARAT
4.1. Perjanjian ini mulai berlaku pada Tanggal Aktivasi dan akan berlaku kecuali Perjanjian ini diakhiri sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini ("Jangka Waktu"). Para Pihak mengakui hal-hal berikut:
4.1.1 Pelanggan dapat memilih Paket & Spesifikasi Pelanggan yang berbeda untuk KLBB yang ia gunakan, sehubungan dengan Layanan, dan Tanggal Aktivasi, serta masa berlaku setiap Paket Pelanggan, akan dihitung dan diatur berdasarkan Perjanjian ini secara terpisah untuk setiap Paket & Pelanggan Spesifikasi.
4.1.2 Dengan ini dijelaskan bahwa Para Pihak dapat membatalkan 1 (satu) Paket & Spesifikasi Pelanggan dan hal tersebut tidak akan berdampak pada Paket & Spesifikasi Pelanggan lainnya yang aktif.
4.1.3 Jangka waktu berdasarkan Paket & Spesifikasi Pelanggan yang terpisah akan diperpanjang secara otomatis untuk periode selanjutnya berdasarkan setiap Paket & Spesifikasi Pelanggan yang dipilih oleh Pelanggan, dengan syarat dan ketentuan yang sama, kecuali diakhiri oleh Pelanggan atau Penyedia Layanan, dengan memberikan pemberitahuan tertulis di Aplikasi Honda e:Swap atau di situs web Penyedia Layanan (hal yang sama akan berlaku selanjutnya) sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya jangka waktu atau jangka waktu perpanjangan berdasarkan Paket & Spesifikasi Pelanggan terkait, (sebagaimana yang mungkin terjadi).
4.2. Pelanggan dengan ini setuju bahwa dalam hal Paket & Spesifikasi Pelanggan yang dipilih oleh Pelanggan telah diakhiri oleh Pelanggan pada atau sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dapat ditentukan dalam Paket & Spesifikasi Pelanggan terkait yang dipilih oleh Pelanggan, maka Pelanggan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberi kompensasi kepada Penyedia Layanan dengan membayarkan suatu jumlah pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 21.4 Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Pelanggan tidak akan bertanggung jawab untuk membayar sejumlah pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 21.4 tersebut, jika Pelanggan mengakhiri Paket Pelanggan & Spesifikasi:
a. dalam 14 (empat belas) hari terakhir sebelum berakhirnya masa berlaku Paket & Spesifikasi Pelanggan tersebut, atau
b. jika Paket & Spesifikasi Pelanggan tersebut diperbarui, kapan pun selama jangka waktu pembaruan tersebut."
5. DESKRIPSI LAYANAN
5.1. "Layanan" mengacu pada semua layanan yang disediakan oleh Penyedia Layanan (melalui dirinya sendiri atau melalui grup perusahaan atau afiliasinya, berdasarkan kebijakan Penyedia Layanan), yang mencakup akses ke Stasiun Penukaran Baterai untuk Baterai yang terisi daya, melakukan penukaran Baterai yang sudah habis dayanya dengan Baterai yang terisi, memberikan informasi pada Aplikasi Honda e:Swap untuk menemukan Stasiun Penukaran Baterai, dan layanan lainnya sebagaimana diatur dalam Lampiran A, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang disepakati bersama antara Para Pihak dalam Perjanjian ini.
5.2. Pelanggan harus membeli Baterai bersama dengan kendaraannya dan aset Baterai yang dibeli akan menjadi milik pelanggan. Dalam berlangganan atas Layanan, Pelanggan harus meminjamkan Baterai yang dibeli oleh Pelanggan kepada Penyedia Layanan dan meminta Penyedia Layanan untuk secara sebagian mengelola Baterai tersebut. Berdasarkan permintaan Pelanggan, Penyedia Layanan akan mengelola Baterai. Ruang lingkup permintaan Pelanggan atas pengelolaan tersebut diatur dalam Lampiran, yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.
5.3. Apabila Baterai yang digunakan Pelanggan saat menggunakan Layanan berbeda dengan Baterai yang dimiliki Pelanggan sendiri, Pelanggan wajib mengelola Baterai tersebut sesuai dengan uraian tanggung jawab pengelolaan sebagaimana diatur dalam Lampiran.
5.4. Secara tegas dijelaskan bahwa Penyedia Layanan tidak diwajibkan untuk menyediakan Layanan apa pun di luar Wilayah.
5.5. Layanan akan diaktifkan dan tersedia setelah pembayaran atas Biaya Pendaftaran dan Biaya Layanan (sebagaimana berlaku) (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan tetap membayarkan Biaya Pendaftaran yang berlaku dalam hal adanya kekurangan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, dan Layanan hanya akan tersedia di Wilayah.
5.6. Setelah Baterai habis dayanya, Pelanggan akan diberikan akses ke Baterai yang telah diisi dayanya di Stasiun Penukaran Baterai selama jam operasional pada hari pengoperasian sebagaimana dapat ditampilkan di Aplikasi Honda e:Swap. Pelanggan hanya berhak untuk menukar Baterai yang sudah habis dayanya dengan Baterai yang sudah diisi dayanya sebagaimana tersedia di Stasiun Penukaran Baterai saja.
5.7. Baterai harus ditukar hanya di Stasiun Penukaran Baterai dan Baterai yang ditukar tersebut harus dimasukkan ke dalam slot yang teridentifikasi pada Kendaraan Listrik yang diinginkan untuk ditukar. Dengan ini dijelaskan bahwa Baterai yang ditukar dari Stasiun Pengisian Baterai tidak boleh ditempatkan di tempat lain. Pelanggan bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan Baterai selama Baterai berada dalam kepemilikan Pelanggan dan harus secara ketat mengikuti instruksi dan peringatan terkait keselamatan yang disampaikan oleh Penyedia Layanan melalui instruksi manual dan materi lain yang diberikan ke Pelanggan pada saat pendaftaran, dan informasi lainnya yang mungkin dikomunikasikan dari waktu ke waktu.
5.8. Penyedia Layanan tidak menyatakan dengan cara apa pun bahwa: (a) Layanan/Aplikasi Honda e:Swap tidak akan terganggu, berfungsi, dan tersedia serta dapat diakses setiap saat; dan (b) Aplikasi Honda e:Swap akan beroperasi tanpa kesalahan atau bebas bug atau bebas cacat. Penyedia Layanan berhak, namun tidak berkewajiban, untuk menambah, mengubah, mengedit, merevisi, memodifikasi atau menghapus, membatasi atau memblokir akses ke, seluruh atau sebagian dari situs web Penyedia Layanan (https://hppenergy.co.id/) atau Aplikasi Honda e:Swap, dari waktu ke waktu, atas kebijakannya sendiri tanpa pemberitahuan dan untuk alasan apa pun atau tanpa alasan sama sekali.
6. BIAYA PENDAFTARAN
6.1. Pada atau sebelum Tanggal Aktivasi, Pelanggan harus membayar kepada Penyedia Layanan jumlah tetap sesuai dengan Paket & Spesifikasi Pelanggan terkait sebagaimana dipilih oleh Pelanggan, sebagai biaya Pendaftaran yang tidak dapat dikembalikan, untuk pemenuhan kewajiban dan janji Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini ("Biaya Pendaftaran"). Dijelaskan bahwa jika Pelanggan memilih lebih dari satu Paket & Spesifikasi Pelanggan, biaya Pendaftaran akan bervariasi berdasarkan masing-masing Paket & Spesifikasi Pelanggan tersebut.
6.2. Pelanggan wajib membayar Biaya Pendaftaran kepada Penyedia Layanan melalui gateway pembayaran atau tautan URL yang diakui atau dengan cara lain sebagaimana diberitahukan oleh Penyedia Layanan kepada Pelanggan secara tertulis, atau ditentukan lain pada Aplikasi Honda e:Swap.
6.3. Tanda terima akan dikeluarkan untuk Biaya Pendaftaran yang dilakukan oleh Pelanggan kepada Penyedia Layanan. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pelanggan tidak mempunyai hak untuk melakukan perjumpaan utang (set-off) Biaya Pendaftaran terhadap pembayaran lain atau iuran Pelanggan kepada Penyedia Layanan.
6.4. Biaya Pendaftaran ini tidak akan dikembalikan oleh Penyedia Layanan kepada Pelanggan setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian. Terlepas dari hak-hak lain yang tersedia bagi Penyedia Layanan berdasarkan Perjanjian ini, Penyedia Layanan berhak untuk memulai proses pidana atau tindakan lain yang sesuai terhadap Pelanggan berdasarkan hukum apa pun yang saat ini berlaku, jika sewaktu-waktu Penyedia Layanan dengan kebijaksanaannya sendiri memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Pelanggan telah melakukan upaya yang disengaja untuk tidak mengembalikan Peralatan & Perangkat.
6.5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana berlaku, akan dibebankan secara terpisah kepada Pelanggan.
7. PENGIRIMAN BATERAI DAN KARTU ANGGOTA KEPADA PELANGGAN
7.1 Penyedia Layanan harus menyerahkan Kartu Anggota dengan Kendaraan Listrik (KLBB) dan Baterai di dealer kendaraan pada Tanggal Aktivasi dan setiap kali Pelanggan ingin menukar Baterai dan memanfaatkan Layanan di Stasiun Penukaran Baterai; dengan syarat Pelanggan telah membayar dan tetap membayarkan Biaya Pendaftaran dengan Penyedia Layanan pada tanggal tersebut, dan Pelanggan membayar Biaya Layanan kepada Penyedia Layanan, dengan cara yang disyaratkan dalam Perjanjian ini sesuai dengan Paket & Spesifikasi Pelanggan yang terkait.
7.2 Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atau berkewajiban terhadap kondisi KLBB yang diserahkan kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini. Selanjutnya, dalam hal penukaran Baterai, Pelanggan harus menukar Baterai yang sudah habis 7.3 Penyedia Layanan harus memastikan bahwa Baterai dan/atau Kartu Anggota yang diberikan kepada Pelanggan melalui Dealer Kendaraan berada dalam kondisi yang dapat diterima dan baik serta tidak ada kerusakan fisik pada Baterai dan/atau Kartu Anggota. Pada saat penyerahan KLBB Baru, Pelanggan akan diberikan pengarahan tentang Peralatan & Perangkat dan Layanan Umum, dll. Jika terjadi Kerusakan pada Baterai dan/atau kartu Anggota, Pelanggan harus segera memberitahukan kepada Penyedia Layanan melalui Dealer Kendaraan atau Layanan Pelanggan Honda terkait hal tersebut sebelum menggunakan Baterai.
7.3 Penyedia Layanan harus memastikan bahwa Baterai dan/atau Kartu Anggota yang diberikan kepada Pelanggan melalui Dealer Kendaraan berada dalam kondisi yang dapat diterima dan baik serta tidak ada kerusakan fisik pada Baterai dan/atau Kartu Anggota. Pada saat penyerahan KLBB Baru, Pelanggan akan diberikan pengarahan tentang Peralatan & Perangkat dan Layanan Umum, dll. Jika terjadi Kerusakan pada Baterai dan/atau kartu Anggota, Pelanggan harus segera memberitahukan kepada Penyedia Layanan melalui Dealer Kendaraan atau Layanan Pelanggan Honda terkait hal tersebut sebelum menggunakan Baterai.
7.4 Pelanggan harus memastikan bahwa setiap perubahan nomor telepon akan segera diberitahukan kepada Penyedia Layanan untuk memastikan penyediaan Layanan. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau gangguan apa pun dalam Layanan yang timbul karena kegagalan Pelanggan untuk memperbarui rincian kontaknya.
7.5 Penyedia Layanan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Layanan tersedia di Stasiun Penukaran Baterai pada waktu yang sesuai. Namun, dengan ketentuan bahwa Penyedia Layanan tidak berkewajiban atau bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman Baterai milik Pelanggan pada waktu dan tanggal yang dijadwalkan di dealer kendaraan atau keterlambatan dalam menyediakan Layanan, jika penundaan tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar. Apabila Penyedia Layanan berpandangan bahwa ada kemungkinan keterlambatan dalam pengiriman Baterai kepada Pelanggan, Penyedia Layanan akan memberitahu Pelanggan/Pengemudi sesegera mungkin mengenai kemungkinan penundaan tersebut.
7.6 Jika Pelanggan berlangganan Layanan berdasarkan Perjanjian ini dan pengiriman Peralatan & Perangkat kemudian dibatalkan oleh Pelanggan, Penyedia Layanan berhak untuk mengakhiri Perjanjian dan menuntut kompensasi atas semua biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Layanan terhadap pemenuhan pesanan yang dilakukan oleh Pelanggan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
7.7 Pelanggan dengan ini setuju dan mengakui bahwa tidak ada kepemilikan, kepunyaan, hak kepemilikan, hak kekayaan intelektual, atau hak lain apa pun dalam bentuk apa pun yang dibuat atau dimaksudkan untuk dibuat di dalam atau atas Peralatan & Perangkat, kecuali dan hanya penggunaan yang mana hal tersebut diberikan berdasarkan Perjanjian ini. Pelanggan tidak boleh mengklaim atau menggunakan kepemilikan, hak gadai, hak milik, atau hak lainnya apa pun atas Peralatan & Perangkat atau material terkait apa pun yang diberikan kepada Pelanggan. Baterai, pengisi daya Baterai, Kartu Anggota, dan perlengkapan lainnya yang disediakan oleh Penyedia Layanan berdasarkan Perjanjian ini akan selalu tetap dan mutlak milik Penyedia Layanan.
7.8 Para Pihak dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Baterai bersifat unik dan spesifik serta hanya dapat digunakan oleh Pelanggan, dan oleh karena itu, hanya dapat ditukar di Stasiun Penukaran Baterai yang dioperasikan oleh Penyedia Layanan atau pengisi daya baterai yang ditunjuk oleh Penyedia Layanan. Pengisi daya baterai yang tersedia untuk pelanggan ditentukan sesuai dengan paket yang dipilih oleh pelanggan. Setiap penggunaan Peralatan & Perangkat yang tidak sah, termasuk Baterai oleh Pelanggan akan dianggap sebagai pelanggaran material terhadap Perjanjian ini oleh Pelanggan.
7.9 Pelanggan harus mengembalikan Baterai dan Kartu Anggota kepada Penyedia Layanan di tempat yang ditentukan oleh Penyedia Layanan segera setelah pengakhiran Perjanjian ini atau setelah menerima permintaan dari Penyedia Layanan.
7.10 Setelah pengakhiran Perjanjian ini dengan Pelanggan, Penyedia Layanan akan mengembalikan setiap Baterai yang digunakan oleh Pelanggan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Penyedia Layanan.
8. PENERIMAAN BATERAI DAN KARTU ANGGOTA
8.1 Setelah Baterai diterima dan digunakan oleh Pelanggan di Stasiun Penukaran Baterai, Baterai dianggap telah diterima dalam kondisi yang dapat diterima dan baik sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
8.2 Jika Pelanggan menemukan cacat apa pun pada Baterai (termasuk cacat laten), termasuk yang berkaitan dengan standar, spesifikasi, kualitas, atau kinerjanya (“Cacat”), Pelanggan harus segera memberi tahu Penyedia Layanan tentang Cacat tersebut pada Layanan Pelanggan Honda atau Jaringan Astra Honda Motor resmi dari PT Astra Honda Motor (“Pemberitahuan Kecacatan”), dengan rincian dan sifat atas Cacat pada Baterai tersebut (“Baterai Cacat”).
8.3 Setelah diterbitkannya Pemberitahuan Kecacatan, Pelanggan wajib untuk segera mengidentifikasi Baterai Cacat dan menyimpannya secara terpisah, dan tidak menggunakannya lebih lanjut.
8.4 Sesegera mungkin sejak diterimanya Pemberitahuan Kecacatan, Penyedia Layanan harus bekerja sama dengan Jaringan Astra Honda Motor resmi dari PT Astra Honda Motor untuk menentukan tanggapan dan memberi tahu pelanggan. Para Pihak sepakat bahwa jika baterai yang rusak diganti berdasarkan Pasal 8.4 ini, Pelanggan tidak berhak menuntut kompensasi, kerusakan, atau upaya hukum lain apa pun lebih lanjut berdasarkan Hukum yang Berlaku, kontrak atau lainnya, terhadap Penyedia Layanan, sehubungan dengan Baterai Cacat tersebut, dan setiap dan semua hak tersebut dengan tegas dikesampingkan.
8.5 Pelanggan harus memastikan bahwa setiap Baterai yang dimilikinya, ditukar setidaknya sekali dalam 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal Pelanggan tidak melakukan penukaran Baterai pada bulan atau periode tertentu, maka Penyedia Layanan berhak menghubungi Pelanggan dan memberikan mandat kepada Pelanggan untuk melakukan penukaran Baterai. Pelanggan tetap sepenuhnya bertanggung jawab dan berkewajiban, atas segala kerusakan yang terjadi pada Peralatan & Perangkat, yang mungkin disebabkan karena tidak mematuhi ketentuan Pasal 8.6 ini.
8.6 Ketentuan dalam Pasal 8 ini secara mutatis mutandis berlaku untuk penerimaan Kartu Anggota yang diserahkan kepada Pelanggan.
9. PEMBAYARAN BIAYA LAYANAN
9.1. Sehubungan dengan Layanan yang disediakan oleh Pelanggan, Pelanggan harus membayar kepada Penyedia Layanan sejumlah pembayaran dan dengan suatu cara tertentu, sebagaimana disetujui oleh Pelanggan dan ditetapkan dalam Paket & Spesifikasi Pelanggan (“Biaya Layanan”).
Para Pihak sepakat bahwa Biaya Layanan yang tercantum dalam faktur terkait merupakan pembayaran yang sah dan memadai atas Layanan yang akan disediakan oleh Penyedia Layanan sehubungan penyediaan Layanan tersebut kepadaPelanggan. Penyedia Layanan akan membulatkan besaran Biaya Layanan ke dalam satuan Rupiah penuh.
Penyedia Layanan berhak untuk mengubah Biaya Layanan dan/atau cara perhitungan Biaya Layanan yang harus dibayar oleh Pelanggan dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan dalam Biaya Layanan harus dikomunikasikan kepada Pelanggan. Apabila perubahan atas Biaya Layanan tidak dapat diterima oleh Pelanggan, Pelanggan akan segera menghentikan menggunakan Layanan berdasarkan Perjanjian ini dan Paket & Spesifikasi Pelanggan dan harus mematuhi kewajiban pasca pengakhiran sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini atau sebaliknya.
Penggunaan Layanan yang berkelanjutan setelah adanya perubahan Biaya Layanan untuk jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal diterimanya komunikasi dari Penyedia Layanan atas perubahan tersebut, dianggap sebagai penerimaan Pelanggan atas perubahan Biaya Layanan tersebut, dan Pelanggan bertanggung jawab untuk membayarkan kenaikan Biaya Layanan tersebut."
9.2. Penyedia Layanan berhak untuk menagihkan Biaya Layanan sejak Tanggal Aktivasi sesuai dengan Perjanjian ini.
9.3. Bukti penerimaan kepada Pelanggan akan diterbitkan setelah pembayaran biaya oleh Pelanggan yang berlangganan dengan skema tarif individual. Bagi Pelanggan yang berlangganan dengan skema tarif individual, layanan yang setara akan dipotong segera setelah Baterai diganti. Bukti penerimaan dan saldo dapat dilihat di halaman pembayaran aplikasi Honda e:Swap.
Bagi Pelanggan yang berlangganan skema tarif korporat, tagihan dengan tagihan gabungan untuk penggunaan bulan tersebut akan diterbitkan oleh Penyedia Layanan pada hari kerja kelima setiap bulan. Pelanggan harus membayar sesuai dengan metode pembayaran yang tertera pada faktur.
9.4. Pembayaran Layanan oleh Pelanggan yang berlangganan paket tarif individu akan dilakukan oleh Pelanggan menggunakan aplikasi Honda e:Swap. Pembayaran layanan ini oleh pelanggan yang berlangganan skema tarif korporat akan dilakukan sesuai dengan tagihan yang dikeluarkan oleh Penyedia Layanan.
9.5. Segala pembayaran, termasuk Biaya Layanan, yang dilakukan kepada Penyedia Layanan akan dikenakan pajak sebagaimana disyaratkan berdasarkan Hukum yang Berlaku. Selain itu, Pelanggan harus membayar sejumlah Pajak Pertambahan Nilai (VAT) yang berlaku untuk Biaya Layanan dan Penyedia Layanan akan memotong, menagih, dan membayar jumlah tersebut kepada otoritas pajak sebagaimana disyaratkan berdasarkan Hukum yang Berlaku.
10. PENANGGUHAN LAYANAN
10.1. Dalam hal tagihan yang diajukan oleh Penyedia Layanan kepada Pelanggan masih belum dibayarkan pada tanggal jatuh tempo sebagaimana ditentukan dalam Lampiran B, maka, terlepas dari hak-hak lain yang tersedia bagi Penyedia Layanan berdasarkan Perjanjian ini, Hukum yang Berlaku atau lainnya; Penyedia Layanan berhak untuk menghentikan sementara penyediaan Layanan kepada Pelanggan dengan menerbitkan pemberitahuan tertulis mengenai penangguhan tersebut kepada Pelanggan. Setelah dikeluarkannya pemberitahuan penangguhan, Penyedia Layanan berhak untuk mengambil kepemilikan Baterai yang dimiliki Pelanggan; dan Pelanggan harus bekerja sama dan diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepemilikan Baterai kepada Penyedia Layanan jika Penyedia Layanan menggunakan haknya berdasarkan Pasal 10.1 ini. Dijelaskan bahwa jika Penyedia Layanan melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 10.1 ini dan menangguhkan penyediaan Layanan kepada Pelanggan, penangguhan tersebut tidak akan dianggap sebagai cedera janji berdasarkan Perjanjian ini.
10.2. Apabila Penyedia Layanan menangguhkan penyediaan Layanan kepada Pelanggan berdasarkan Pasal 10.1, dan Pelanggan kemudian menyelesaikan pembayaran atas seluruh jumlah yang belum dibayar kepada Penyedia Layanan; Penyedia Layanan akan melanjutkan penyediaan Layanan kepada Pelanggan pada dan sejak tanggal diterimanya konfirmasi pembayaran oleh Penyedia Layanan.
10.3. Penyedia Layanan diperbolehkan untuk menghentikan sementara penyediaan untuk seluruh, atau sebagian Layanan, tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun dari Pelanggan, (a) untuk peningkatan, pemeliharaan, atau relokasi Stasiun Penukaran Baterai; atau (b) karena terjadinya Keadaan Kahar.
10.4. Disepakati secara tegas bahwa Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atau berkewajiban kepada Pelanggan atas segala tanggung jawab, kerugian, klaim, atau pengeluaran yang mungkin timbul atau diderita oleh Pelanggan, sebagai akibat dari penangguhan Layanan oleh Penyedia Layanan berdasarkan Perjanjian ini.
10.5. Jika Pelanggan yakin bahwa Baterai telah diambil atau hilang secara tidak sah karena pencurian atau cara lain, atau jika Baterai tidak berfungsi atau menjadi tidak dapat digunakan karena kelalaian Pelanggan, Penyedia Layanan berhak menuntut dan meminta jaminan pada Pelanggan atas kerugian yang ditangung oleh Penyedia Layanan karena pencurian atau kehilangan tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya Baterai.
Penyedia Layanan berhak untuk secara sepihak menangguhkan akses Pelanggan ke Layanan, menunggu penyelidikan terperinci, jika Pelanggan menolak untuk memperbaiki kerusakan dan/atau memperbaiki perilaku atau tindakan lalai dalam penanganan Baterai yang dimilikinya dari waktu ke waktu.
Dalam hal Kartu Anggota hilang, Pelanggan berhak mengajukan permohonan penerbitan ulang Kartu Anggota, dan wajib membayar biaya penerbitan ulang yang ditentukan oleh Penyedia Layanan sehubungan dengan penerbitan kembali tersebut. Jika Baterai hilang, Pelanggan harus menghubungi penyedia layanannya dan mengikuti instruksi Penyedia Layanan."
10.6. Sejauh diizinkan oleh Hukum yang Berlaku, Penyedia Layanan secara eksplisit mengecualikan atau mengesampingkan pernyataan, jaminan, dan komitmen apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan terkait kebenaran, keandalan, kepuasan, kualitas, kesesuaian untuk tujuan tertentu dan tidak adanya pelanggaran, jaminan atau janji sehubungan dengan Layanan dan/atau kinerja Baterai.
11. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELANGGAN
11.1. Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak secara tertulis, Pelanggan harus memastikan untuk:
11.1.1 Menggunakan Baterai dan Kartu Anggota (dan perlengkapan lainnya yang disediakan oleh Penyedia Layanan) semata-mata untuk tujuan menjalankan Kendaraan Listrik yang diperjanjikan dan harus mematuhi syarat dan ketentuan Perjanjian ini, dan Hukum yang Berlaku, termasuk Pasal 5 Perjanjian ini.
11.1.2 tidak melepas, menyerahkan kepemilikan, membebani, memindahtangankan, menggadaikan, membebankan, atau menggadaikan, menjual Baterai/Kartu Anggota atau melakukan apa pun yang menyebabkan Baterai/Kartu Anggota dapat disita atau diambil dalam pelaksanaannya atau disita, dirusak, dimusnahkan, atau dirugikan atau di mana hak milik Penyedia Layanan di dalamnya dapat terpengaruh, dihancurkan, atau dirugikan dengan cara apa pun;
11.1.3 tidak menyalin atau memodifikasi, merombak, atau membongkar Baterai/Kartu Anggota;
11.1.4 melakukan penukaran Baterai di Stasiun Penukaran Baterai, paling tidak setiap 30 (tiga puluh) hari;
11.1.5 menggunakan Peralatan & Perangkat secara ketat sesuai dengan Hukum yang Berlaku (termasuk memperoleh semua registrasi dan lisensi) dan arahan yang diberikan oleh Penyedia Layanan;
"Tindakan Penanganan:
· Memegang Baterai (Memegang Pegangan)
· Pegang pegangan utama dengan kuat.
· Bantu dengan pegangan tambahan sesuai kebutuhan.
· Saat memasukkannya ke dalam perangkat, pastikan untuk memasukkannya dengan aman sesuai petunjuk.
· Periksa apakah tidak ada benda asing di dalam tempat baterai atau di konektor bawah saat memasukkan ke dalam perangkat.
· Hindari benturan keras saat dimasukkan ke dalam peralatan.
· Jangan tertabrak selama pengangkutan.
· Jangan dijatuhkan.
· Jangan mengotori konektor bawah.
· Jangan menginjak atau meletakkan benda berat di atas produk.
· Jangan letakkan di tempat yang terdapat debu pasir atau genangan air.
· Jangan memercik air atau merendamnya di dalam air.
· Jangan mencuci dengan air, deterjen, dll.
· Jangan letakkan produk di dekat gas atau bahan yang mudah terbakar.
· Jangan jatuhkan ke dalam api.
· Jangan letakkan di dekat sumber panas.
· Jangan biarkan produk terkena suhu tinggi seperti sinar matahari langsung.
· Jangan letakkan produk di tempat yang dapat dirusak oleh anak-anak atau hewan peliharaan.
· Jangan gunakan jika rusak atau berubah bentuk.
· Jangan sentuh dengan tangan basah.
· Jangan sentuh atau sambungkan terminal konektor bawah dengan logam.
· Jangan menyentuh steker secara langsung dengan tangan kosong atau menyentuhnya dengan benda logam seperti perkakas.
· Jangan gunakan produk dalam kondisi tidak normal seperti asap atau bau aneh.
· Jangan menggunakan produk yang berdebu, kotor, atau berkarat.
· Jangan isi daya baterai.
· Jangan membongkar atau memodifikasi.
· Jangan mengebor atau mengubah bentuk lubang."
11.1.6 tidak mengisi daya atau mengganti Baterai selain yang ditentukan oleh penyedia layanan atau ditetapkan dalam Paket & Spesifikasi Pelanggan;
11.1.7 menyimpan Baterai dengan aman di dalam Kendaraan Listrik yang harus diparkir di tempat parkir yang sesuai;
11.1.8 menggunakan Layanan hanya sesuai dengan Perjanjian ini dan mematuhi seluruh Hukum yang Berlaku termasuk menjaga keabsahan registrasi Kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau Hukum yang Berlaku lainnya dan peraturan pelaksananya, ketika memanfaatkan Layanan atau menggunakan Kendaraan Listrik;
11.1.9 apabila terjadi Kerusakan atau kehilangan Baterai, segera melaporkan kejadian tersebut kepada Penyedia Layanan;
11.1.10 membayar segala kerugian yang diderita Penyedia Layanan akibat Kerusakan, kesalahan penanganan, atau kehilangan Peralatan & Perangkat;
11.1.11 segera memberitahukan kepada Penyedia Jasa mengenai adanya penyitaan/penahanan/penyitaan Kendaraan Listrik oleh orang dan/atau penguasa manapun;
11.1.12 tidak berhak menyimpan atau melepaskan atau memperbaiki atau mengubah bagian mana pun dari Baterai tanpa izin Penyedia Layanan, termasuk penambahan, penambahan, atau penggantian sebagaimana diatur berdasarkan Perjanjian ini;
11.1.13 tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang dapat melanggar Hak Kekayaan Intelektual Penyedia Layanan dan/atau Stasiun Penukaran Baterai;
11.1.14 tidak dengan cara apa pun mengubah, menghapus, atau memodifikasi logo, merek, deklarasi, dan pemberitahuan hukum lainnya yang ditempelkan pada Baterai atau warna cat dan badan Baterai atau bagian apa pun daripadanya;
11.1.15 tidak mengecat atau menempelkan bahan apa pun pada badan Baterai atau bagiannya;
11.1.16 tidak mengizinkan pihak ketiga mana pun mengakses Baterai atau bagian mana pun dari Baterai atau Stasiun Penukaran Baterai;
11.1.17 tidak melakukan penipuan apa pun sehubungan dengan transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini, atau menunjukkan perilaku kekerasan atau ancaman apa pun kepada Penyedia Layanan dan/atau karyawan dan perwakilannya;
11.1.18 berasosiasi dengan kelompok atau organisasi anti-sosial apa pun sehubungan dengan transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini, atau menggunakan Peralatan & Perangkat untuk tujuan ilegal apa pun;
11.1.19 tidak mengabaikan segala jenis instruksi dan peringatan terkait keselamatan yang diberitahukan oleh Penyedia Layanan kepada Pelanggan/Pengemudi dari waktu ke waktu (termasuk melalui pemberitahuan di Aplikasi Honda e:Swap) dan juga mematuhi instruksi keselamatan dari Jaringan Astra Honda Motor resmi PT Astra Honda Motor, yang akan diberikan kepada Pelanggan pada saat berlangganan;
11.1.20 harus memastikan kepatuhan yang ketat dan kepatuhan terhadap semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan panduan pengguna/prosedur operasi standar Peralatan & Perangkat;
11.1.21 tidak mendapatkan akses tidak sah ke lokasi Penyedia Layanan/Stasiun Penukaran Baterai;
11.1.22 bekerja sama dengan Penyedia Layanan dalam lingkup yang diperlukan untuk pelaksanaan dan performa kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, dan tidak menghalangi kemampuan Penyedia Layanan untuk melaksanakan haknya atau melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian ini;
11.1.23 memberi Penyedia Layanan semua akses yang diperlukan terhadap informasi sebagaimana mungkin diperlukan oleh Penyedia Layanan untuk memberikan Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada Informasi Pribadi Pelanggan dan informasi akses keamanan Data dan konfigurasi Layanan;
11.1.24 tidak melakukan tindakan atau kelalaian apa pun, yang dapat atau kemungkinan besar akan berdampak buruk terhadap reputasi Penyedia Layanan atau afiliasinya;
11.1.25 mengizinkan dan memberikan persetujuan kepada Penyedia Layanan untuk mengumpulkan (dan menggunakan) data sehubungan dengan KLBB yang digunakan oleh Pelanggan beserta Peralatan & Perangkat dan penggunaannya dari OEM, pada waktu dan periode yang mungkin ditentukan oleh Penyedia Layanan;
11.1.26 membayar Biaya Layanan kepada Penyedia Layanan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian;
11.1.27 tidak terlibat dalam perilaku yang dapat menghalangi, menghina, mencemarkan atau menjelekkan nama baik Penyedia Layanan atau bisnisnya;
11.1.28 menggunakan Peralatan & Perangkat sesuai dengan hak terbatas yang diberikan kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini;
11.1.29 tidak menyalin, merekayasa balik, mendekompilasi, menerjemahkan, atau memodifikasi Peralatan & Perangkat termasuk Aplikasi Honda e:Swap, atau memberikan hak kepada orang atau entitas lain untuk melakukannya; dan
11.1.30 mengembalikan Baterai/Kartu Anggota, dalam kondisi yang baik, tanpa kerusakan, dalam hal KLBB disita oleh otoritas pemerintah atau orang lain (termasuk bank/lembaga keuangan).
11.2. Selain ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini, apabila Penyedia Layanan mengalami kerugian karena kelalaian Pelanggan, Penyedia Layanan dapat menuntut sejumlah kerugian tersebut kepada Pelanggan. Pada saat yang sama, Penyedia Layanan berhak untuk menangguhkan atau menghentikan layanan jika terjadi suatu peristiwa .
12. KEWAJIBAN DAN HAK PENYEDIA LAYANAN
12.1. Penyedia Layanan akan memberikan Layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Perjanjian ini, dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
12.2. Jika terjadi pelanggaran material terhadap syarat dan ketentuan, kesepakatan, atau kewajiban Pelanggan dan/atau Pengemudi yang ditentukan berdasarkan Perjanjian ini dan/atau Paket & Spesifikasi Pelanggan, Penyedia Layanan berhak untuk menghubungi Pelanggan, dengan kebijakannya sendiri, untuk:
a. mewajibkan Pelanggan/Pengemudi untuk menyerahkan kepemilikan Baterai dan Kartu Anggota kepada Penyedia Layanan; dan/atau
b. mengambil semua langkah yang mungkin diperlukan untuk mengambil alih Baterai dan Kartu Anggota dari Pelanggan dan/atau Pengemudi, jika Pelanggan gagal untuk memperbaiki pelanggaran dan ketidakpatuhan (sebagaimana mungkin terjadi) dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Penyedia Layanan yang menyebutkan pelanggaran dan/atau ketidakpatuhan tersebut."
12.3. Hak-hak Penyedia Layanan berdasarkan Pasal ini, merupakan tambahan dari, dan tanpa mengurangi hak-hak lain yang tersedia bagi Penyedia Layanan berdasarkan, Perjanjian ini, KUH Perdata Indonesia, dan Hukum yang Berlaku lainnya, sehubungan dengan pelanggaran terhadap Perjanjian ini. Perjanjian dan/atau Paket & Spesifikasi Pelanggan, dan akan tetap berlaku setelah berakhirnya/penghentian Perjanjian ini.
12.4. Pelanggan harus memastikan bahwa Pengemudi mengetahui semua kewajiban dalam Perjanjian ini. Setiap cedera janji atas kewajiban Pengemudi yang dipekerjakan oleh Pelanggan merupakan cedera janji oleh Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini. Semua kewajiban yang berlaku bagi Pelanggan dalam perjanjian ini, juga berlaku bagi Pengemudi dan Pengguna yang dilibatkan oleh Pelanggan, yang mengoperasikan Kendaraan Listrik yang merupakan subjek atas Layanan yang disediakan dalam Perjanjian ini.
13. PERNYATAAN DAN JAMINAN
13.1. Masing-masing Pihak, sepanjang berlaku, dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
13.1.1 Pihak tersebut mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk menandatangani, menyampaikan dan melaksanakan Perjanjian ini dimana Pihak tersebut menjadi salah satu pihak di dalam dan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dimaksud dalam Perjanjian ini;
13.1.2 Perjanjian ini, setelah ditandatangani, akan ditandatangani dengan sepatutnya dan sah oleh masing-masing Pihak, dan masing-masing merupakan atau akan merupakan, sebagaimana berlaku, kewajiban hukum, valid dan mengikat dari Pihak tersebut, yang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.
13.2. Selain Pasal 13.1, Pelanggan menyatakan, menjamin, dan berjanji pada Tanggal Pendaftaran Anggota dan pada setiap tanggal selama Jangka Waktu bahwa:
13.2.1 sepanjang Jangka Waktu, Pelanggan tidak boleh bertindak dengan cara apa pun yang bertentangan dengan ketentuan Perjanjian ini dan panduan pengguna;
13.2.2 sepanjang Jangka Waktu, Pelanggan tidak boleh membuat perjanjian terpisah dengan pihak mana pun yang tidak sesuai dengan ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini.
13.2.3 penandatanganan dan penyerahan Perjanjian ini, dan penyempurnaan kegiatan-kegiatan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini, serta pemenuhan dan kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan perjanjian ini, tidak
a. melanggar Hukum yang Berlaku, perintah peradilan atau administratif, penghargaan, penilaian, atau keputusan yang berlaku padanya, atau
b. bertentangan dengan syarat, ketentuan, atau ketentuan dokumen konstitutifnya atau kewajiban atau pengaturan kontrak lainnya atau perjanjian apa pun yang mana Pelanggan tersebut menjadi salah satu pihak atau terikat pada Pelanggan tersebut.
13.2.4 tidak ada litigasi, tindakan, gugatan, investigasi, klaim, pengaduan, atau proses lainnya di hadapan pengadilan, tribunal, atau Otoritas Pemerintah dalam/luar negeri, yang telah dimulai dan/atau tertunda atau diancam, terhadapnya, yang mempertanyakan legalitas, keabsahan, atau dampak pengikatan dari ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini atau akan membatasi pelaksanaan atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau dokumen lain apa pun yang dimaksud dalam Perjanjian ini atau dengan Perjanjian ini.
14. KEPEMILIKAN PERALATAN DAN PERANGKAT SERTA KEKAYAAN INTELEKTUAL
14.1. Pelanggan dengan ini menyetujui, mengakui, dan mengonfirmasi bahwa penggunaan Peralatan & Perangkat (termasuk Baterai) atau Layanan oleh Pelanggan tidak menimbulkan hak kekayaan intelektual apa pun atas Peralatan & Perangkat (termasuk Baterai) yang menguntungkan Pelanggan atau merek dagang, logo Penyedia Jasa. Kecuali dilarang berdasarkan Hukum yang Berlaku, semua data yang dihasilkan atau dikumpulkan berdasarkan penggunaan aplikasi yang diinstal pada ponsel/ponsel pintar (termasuk Aplikasi Honda e:Swap), stasiun pengisian daya dan/atau sehubungan dengan Layanan akan selalu menjadi milik dan menjadi milik dimiliki Penyedia Jasa dan Pelanggan (dan/atau Pengemudi) tidak mempunyai tuntutan apa pun dalam bentuk apa pun atas hal tersebut.
14.2. Pelanggan dengan ini berjanji untuk tidak menggunakan dan mengadopsi dengan cara apa pun merek dagang, logo, atau kekayaan intelektual Penyedia Jasa lainnya kapan pun. Setiap penggunaan merek dagang, logo atau kekayaan intelektual Penyedia Jasa, yang bertentangan dengan Pasal ini merupakan pelanggaran material di pihak Pelanggan terhadap Perjanjian ini dan tanpa mengurangi hak Penyedia Jasa berdasarkan Perjanjian ini atau Hukum yang Berlaku, Pelanggan akan bertanggung jawab atas penuntutan atas pelanggaran kekayaan intelektual tersebut sebesar biaya dan pengeluarannya.
14.3. Seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas Baterai dan kartu Anggota serta peralatan lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa kepada Pelanggan (termasuk modifikasi yang mungkin dikembangkan oleh Penyedia Jasa) sepenuhnya menjadi milik Penyedia Jasa. Pelanggan tidak diperbolehkan melakukan tindakan apa pun untuk merekayasa balik atau merusak komponen Peralatan & Perangkat.
15. PENDAFTARAN KENDARAAN
Para Pihak sepakat bahwa dan mengakui bahwa semua data yang berkaitan dengan KBLBB yang dipasangi Baterai, termasuk namun tidak terbatas pada nomor registrasi kendaraan, nomor sasis, model Kendaraan, mode berkendara, kecepatan, pembacaan odometer, dan rincian RPM dapat dikumpulkan, disimpan dan dianalisis oleh Penyedia Jasa bersama dengan Jaringan Resmi Astra Honda Motor PT Astra Honda Motor secara berkelanjutan untuk antara lain memantau kinerja Sepeda Motor, Baterai dan penggunaannya.
16. KECELAKAAN
Pelanggan harus segera melaporkan kepada Penyedia Jasa semua fakta terkait dengan setiap kecelakaan terkait Layanan selama Jangka Waktu. Pelanggan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Penyedia Jasa dan agen asuransi dan/atau perwakilan yang ditunjuknya dalam penyelidikan dan penilaian atas setiap kerugian dan/atau keadaan yang menimbulkan kerugian akibat kecelakaan tersebut dan mengambil tindakan sesuai dengan Hukum yang Berlaku dan polis asuransi dan dengan menyimpan bukti.
17. INFORMASI DAN DATA PRIBADI PELANGGAN DAN PENGEMUDI
17.1. Pelanggan sewaktu-waktu akan memberikan kepada dan Penyedia Jasa dapat mengakses informasi pribadi tertentu dan Informasi Rahasia Pelanggan dan/atau Pengemudi dan/atau Pengguna dan/atau Perwakilan Pelanggan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat , nomor kontak, semua informasi pembayaran, rincian lokasi kendaraan ("Informasi dan Data Pribadi"), yang dapat diungkapkan kepada Penyedia Jasa, dan disimpan, diproses, digunakan dan/atau ditransfer ke orang lain, untuk tujuan yang yang mungkin dianggap layak oleh Penyedia Jasa untuk penyediaan layanan. Pelanggan mengizinkan Penyedia Jasa untuk mengakses dan menggunakan seluruh atau sebagian Informasi dan Data Pribadi tersebut yang diberikan baik secara langsung maupun melalui OEM/Jaringan Astra Honda terkait.
Dengan ketentuan lebih lanjut, dengan memberikan rincian Perwakilan Pelanggan kepada Penyedia Jasa, Pelanggan menyatakan dan menjamin kepada Penyedia Jasa, bahwa: (i) berwenang untuk memberikan rincian Perwakilan Pelanggan kepada Penyedia Jasa, dan telah mengungkapkan kepada Perwakilan Pelanggan yang rinciannya telah diungkapkan kepada Penyedia Jasa; (ii) Perwakilan Pelanggan telah menyetujui pengungkapan tersebut; dan (iii) Perwakilan Pelanggan mengetahui bahwa Penyedia Jasa berhak menghubungi perwakilan tersebut apabila Pelanggan tidak dapat dihubungi oleh Penyedia Jasa, karena alasan apa pun.
Penyedia Jasa menyatakan dan menjamin kepada Pelanggan bahwa: (i) penyimpanan, pemrosesan, dan pemindahan data pribadi akan dilakukan sesuai dengan Hukum Yang Berlaku yang berlaku di wilayah Indonesia; dan (ii) Penyedia Jasa akan menjaga keamanan dan kerahasiaan Informasi dan Data Pribadi yang disampaikan Pelanggan berdasarkan undang-undang dan kebijakan informasi pribadi Indonesia.
Setiap penggunaan Informasi dan Data Pribadi Pelanggan akan tunduk pada Kebijakan Privasi kami.
Dalam hal terjadi perubahan terhadap Kebijakan Privasi, maka perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Pelanggan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.
17.2. Pelanggan mengizinkan Penyedia Jasa untuk mengumpulkan, menyimpan, dan memproses Informasi dan Data Pribadi tersebut untuk tujuan menjalankan bisnisnya sesuai dengan Hukum yang Berlaku, termasuk untuk tujuan berikut:
17.2.1 untuk mentransfer Informasi dan Data Pribadi serta informasi lain yang berkaitan dengan Pelanggan kepada setiap orang/badan, sehubungan dengan penyediaan Layanan (baik secara langsung atau tidak langsung), dan setiap layanan tambahan yang mungkin diberikan kepada Pelanggan oleh Penyedia Jasa ;
17.2.2 untuk mengakses dan mengumpulkan informasi tentang lokasi KBLBB di mana Baterai dipasang;
17.2.3 untuk mengiklankan, memasarkan dan mempromosikan Penyedia Jasa dan Layanannya;
17.2.4 menganalisis data terkait status penggunaan Baterai;
17.2.5 mengirimkan kuesioner terkait Layanan kepada Pelanggan;
17.2.6 untuk memberikan Layanan Pelanggan Honda kepada Pelanggan baik sendiri atau melalui pihak ketiga mana pun;
17.2.7 untuk menetapkan, melaksanakan, membela hak-hak hukum sehubungan dengan sengketa hukum apa pun (termasuk sengketa hukum yang mungkin terjadi) dan untuk mencari nasihat hukum profesional untuk tujuan menyelesaikan sengketa hukum tersebut; dan
17.2.8 untuk mematuhi Hukum yang Berlaku.
17.3. Pelanggan dapat atau atas permintaan Penyedia Jasa, meninjau, mengakses, memperbarui, mengoreksi, atau mengubah Informasi dan Data Pribadi yang diserahkan dan diberikan kepada Penyedia Jasa, untuk memastikan bahwa informasi apa pun yang ditemukan tidak akurat atau kurang telah diperbaiki/ diperbarui. Pelanggan dapat (a) menghubungi Penyedia Jasa/Layanan Pelanggan Honda atau (b) memperbarui informasi tersebut di Aplikasi Honda e:Swap segera setelah mengetahui Data dan Informasi Pribadi yang disampaikan, tidak akurat dan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mengetahui perubahan tersebut. Dijelaskan bahwa Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas segala informasi yang salah, tidak benar, lama, atau tidak akurat yang diberikan oleh Pelanggan. Pelanggan dengan ini menyetujui dan mengizinkan Penyedia Jasa untuk mengakses Informasi dan Data Pribadi Pelanggan dan/atau Pengemudi, dan memberikan informasi tersebut kepada Penyedia Jasa pihak ketiga mana pun yang mungkin dilibatkan oleh Penyedia Jasa sehubungan dengan penyediaan Layanan.
17.4. Pelanggan setuju dan menyetujui dan akan mengupayakan bahwa masing-masing Pengemudi/Pengguna menyetujui dan menyetujui bahwa Informasi dan Data Pribadi adalah:
17.4.1 disimpan oleh Penyedia Jasa hingga selesainya tujuan pengumpulan dan pemrosesan Informasi Pribadi dan Data, sesuai dengan kewajiban hukum, peraturan, kontrak, atau undang-undang sebagaimana berlaku.
17.4.2 ditransfer ke, dan disimpan di, salah satu anak perusahaan/afiliasi/grup perusahaan, mitra atau Penyedia Jasa, agen pihak ketiga yang berwenang, atau kontraktor, pusat data di dalam atau di luar Indonesia dari Penyedia Jasa sesuai dengan Hukum yang Berlaku.
17.5. Jika berlaku, Pelanggan harus memastikan bahwa masing-masing Pengemudi yang mungkin dilibatkan olehnya untuk menggunakan KBLBB bersama dengan Baterai harus menyetujui hak Penyedia Jasa berdasarkan Pasal 17 ini dan menyebabkan Pengemudi tersebut menandatangani dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan berdasarkan Hukum yang Berlaku untuk memberlakukan persetujuan tersebut.
18. GANTI RUGI DAN TANGGUNG JAWAB
Layanan ini disediakan atas dasar "sebagaimana adanya". Penyedia Jasa tidak membuat pernyataan, jaminan, atau garansi sehubungan dengan Layanan, termasuk, namun tidak terbatas pada, keakuratan, kekinian, atau kelengkapan atau Layanan. Sejauh diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, Penyedia Jasa menafikan semua jaminan, baik tersurat maupun tersirat, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan tersirat mengenai kelayakan untuk diperdagangkan, kualitas, keakuratan, kepemilikan, non-pelanggaran, kesesuaian untuk tujuan tertentu, dan campur tangan terhadap Layanan. menikmati layanan atau melawan pelanggaran.
18.1. Pelanggan harus mengganti kerugian dan tetap mengganti kerugian secara penuh dan efektif serta membebaskan, atas permintaan, Penyedia Jasa, direktur, pejabat, karyawan, penerus, dan penerima kuasanya ("Pihak yang Diberi Ganti Rugi") dari dan terhadap setiap dan seluruh kerugian, klaim, tuntutan, tindakan, proses hukum dan proses lainnya, tuntutan, kerusakan, tanggung jawab, bunga, biaya pengacara, biaya, pengeluaran dan konsekuensi dalam bentuk apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan pihak ketiga), yang timbul dari atau sehubungan dengan atau sehubungan dengan atau dengan cara apa pun yang timbul dari setiap tuntutan, tuntutan atau proses hukum yang diajukan terhadap Penyedia Jasa, sebagai akibat dari:
a. kematian atau cedera pada orang atau harta benda apa pun,
b. pelanggaran terhadap Hukum yang Berlaku;
c. setiap pelanggaran terhadap kewajiban, tanggung jawab, komitmen, pernyataan, jaminan atau perjanjian Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini, termasuk penggunaan Baterai dan/atau Peralatan & Perangkat yang tidak sesuai atau tidak sah oleh Pelanggan/Pengemudi;
d. pelaksanaan layanan/kewajiban oleh Penyedia Jasa sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;
e. segala penipuan, perbuatan salah yang disengaja, atau kelalaian berat yang dilakukan oleh Pelanggan/Pengemudi;
f. Baterai/Kartu Anggota dan Perangkat hilang, dicuri atau tidak dapat dikembalikan ke Penyedia Jasa.
18.2. Hak-hak Para Pihak yang Diberi Ganti Rugi berdasarkan Perjanjian ini tidak bergantung pada, dan sebagai tambahan terhadap, hak-hak dan upaya hukum lain yang mungkin dimiliki oleh Para Pihak yang Diberi Ganti Rugi berdasarkan hukum atau dalam ekuitas atau lainnya, termasuk hak untuk meminta pelaksanaan tertentu, pembatalan, atau hak lainnya. putusan sela, tidak ada hak atau upaya hukum yang akan terpengaruh atau dikurangi karenanya.
18.3. Penyedia Jasa tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian khusus, tidak langsung, insidental, konsekuensial, atau hukuman, apa pun penyebabnya, berdasarkan teori tanggung jawab apa pun, termasuk tanggung jawab produk dan terlepas dari apakah Pelanggan/Pengemudi telah diberitahu tentang kemungkinan kerugian tersebut atau tidak, timbul karena sebab tindakan apa pun dan timbul dengan cara apa pun dari Perjanjian ini. Dalam keadaan apa pun, tanggung jawab keseluruhan Penyedia Jasa berdasarkan Perjanjian ini tidak akan melebihi jumlah yang sebenarnya Anda bayarkan kepada Penyedia Jasa berdasarkan Perjanjian ini.
19. KEJADIAN KAHAR
19.1. Dalam hal salah satu Pihak tidak mampu, secara keseluruhan atau sebagian, untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini ("Pihak Yang Terkena Dampak"), selain dari kewajiban untuk melakukan pembayaran, karena Peristiwa Keadaan Kahar, pihak Terkena Dampak memberikan pemberitahuan tertulis sesegera mungkin setelah terjadinya peristiwa yang dimaksud, kewajiban Pihak Yang Terkena Dampak tersebut akan ditangguhkan seluruhnya atau sebagian selama berlangsungnya Peristiwa Kahar tersebut, dengan ketentuan bahwa pemberitahuan mengenai kejadian atau peristiwa tersebut diberikan kepada salah satu Pihak. , sesegera mungkin secara wajar.
19.2. Jika Peristiwa Keadaan Kahar tersebut terus berlanjut untuk jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari, Pihak yang terkena dampak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya.
19.3. Penangguhan Layanan karena Peristiwa Keadaan Kahar. Dalam hal Penyedia Jasa adalah Pihak yang terkena dampak yang menghadapi Peristiwa Keadaan Kahar, Penyedia Jasa dapat berdasarkan kebijakannya sendiri dan mutlak menghentikan Layanan dan mengakhiri Perjanjian ini, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 20 di atas dan hanya dengan pemberitahuan kepada Pelanggan. penghentian tersebut. Pelanggan/Pengemudi tidak berhak menuntut ganti rugi apa pun dari Penyedia Jasa karena Peristiwa Keadaan Kahar.
19.4. Apabila terjadi Keadaan Kahar, Para Pihak akan melakukan segala upaya yang wajar untuk melaksanakan kewajiban masing-masing berdasarkan Perjanjian dan untuk meminimalkan dampak buruk dari keadaan tersebut.
20. KERAHASIAAN
20.1. Kecuali sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, tidak ada Pihak yang boleh mengungkapkan kepada pihak ketiga mana pun atau menggunakan untuk tujuan apa pun selain untuk pemenuhan tujuan Perjanjian ini, Informasi Rahasia apa pun yang tersedia berdasarkan Perjanjian ini termasuk keberadaan Perjanjian ini. Masing-masing Pihak harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar secara komersial untuk mencegah pengungkapan Informasi Rahasia yang tidak sah dan harus menggunakan standar industri yang diakui secara umum untuk mengenkripsi dan melindungi Informasi Rahasia yang disimpan atau dikirimkan secara elektronik dan memberikan langkah-langkah keamanan fisik untuk mencegah pengungkapan Informasi Rahasia yang tidak sah.
20.2. Batasan yang disebutkan di atas tidak berlaku terhadap Informasi Rahasia yang:
20.2.1 tersedia atau secara umum tersedia dalam domain publik selain sebagai akibat dari pengungkapan yang melanggar kewajiban kerahasiaan yang terkandung di sini; dan / atau
20.2.2 pengungkapan, setelah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Para Pihak lainnya sepanjang hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan keadaan dan tunduk pada pengaturan praktis apa pun untuk melindungi kerahasiaan, sepanjang diwajibkan berdasarkan peraturan bursa efek mana pun atau berdasarkan Hukum yang Berlaku atau peraturan pemerintah atau peraturan perundang-undangan proses atau prinsip akuntansi yang diterima secara umum yang berlaku pada Pihak mana pun atau jika suatu Pihak dipaksa atau diminta secara hukum, sesuai dengan undang-undang, aturan, peraturan, tindakan, perintah atau permintaan badan atau otoritas peradilan, pemerintah, pengatur atau pengawas mana pun;
20.2.3 diungkapkan oleh pihak ketiga tanpa melanggar kewajiban kerahasiaan apa pun;
20.2.4 pengungkapan sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban atau pelaksanaan hak (termasuk upaya hukum) berdasarkan Perjanjian ini; dan
20.2.5 dibagikan oleh Penyedia Jasa kepada afiliasi atau pejabatnya, karyawan, mitra, penasihat, dan konsultan berdasarkan kebutuhan untuk mengetahuinya.
20.2.6 Kewajiban yang tercantum dalam Pasal 20 ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini.
21. PENGAKHIRAN
21.1. Perjanjian ini dan setiap Paket & Spesifikasi Pelanggan dapat diakhiri atas persetujuan tertulis bersama dari Para Pihak, termasuk melalui aplikasi online di Aplikasi Honda e:Swap. Dijelaskan bahwa pengakhiran Rencana dan Spesifikasi Pelanggan akan terpisah dan independen dari Rencana & Spesifikasi Pelanggan lainnya.
21.2. Perjanjian ini dan setiap Paket & Spesifikasi Pelanggan juga dapat diakhiri oleh Penyedia Jasa dengan dampak langsung jika terjadi peristiwa berikut:
21.2.2 pelanggaran terhadap syarat, perjanjian, atau kewajiban apa pun dalam Perjanjian ini oleh Pelanggan/Pengemudi, dengan ketentuan jika pelanggaran dapat diperbaiki, Perjanjian ini akan diakhiri jika Pelanggan gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu yang diberitahukan oleh Penyedia Jasa berdasarkan pemberitahuan pelanggaran atau pemberitahuan jangka waktu yang diizinkan;
21.2.3 Jika Biaya Layanan (dan bunga/denda yang masih harus dibayar) berdasarkan Paket & Spesifikasi Pelanggan masih terlambat setelah tanggal jatuh tempo yang disepakati, Paket & Spesifikasi Pelanggan tersebut dapat segera dihentikan oleh Penyedia Jasa;
21.2.4 Penyalahgunaan Baterai dan/atau kartu Anggota dan/atau Layanan oleh Pelanggan dan/atau Pengemudi, termasuk setiap penggunaan yang melanggar Hukum yang Berlaku atau Perjanjian ini, atau sehubungan dengan kejahatan atau tujuan ilegal lainnya;
21.2.5 Jika Peralatan & Perangkat dan Baterai rusak parah (termasuk karena kecelakaan dan/atau bencana alam), dicuri atau hilang;
21.2.6 Jika Pelanggan telah melakukan tindakan yang secara signifikan menghambat penyediaan Layanan berdasarkan Perjanjian ini;
21.2.7 Apabila Pelanggan dan/atau Pengemudi mengalami kebangkrutan;
21.2.8 Jika Pelanggan dan/atau Pengemudi dihukum karena melakukan tindak pidana; atau dihukum karena melakukan tindak pidana;
21.2.9 Jika terjadi pencabutan/pembatalan/modifikasi atau penangguhan Pelanggan untuk melaksanakan kewajiban/kegiatan berdasarkan Perjanjian ini;
21.2.10 jika Kendaraan Listrik milik Pelanggan disita atau dipungut atas barang apa pun milik Pelanggan dan untuk sementara waktu digunakan pada Kendaraan Listrik atau adanya kesalahan penyitaan atau penyitaan Kendaraan Listrik oleh pihak yang berwenang;
21.2.11 Jika Pelanggan dan/atau Pengemudi yang memiliki Baterai hilang/melarikan diri dan tidak dapat dilacak;
21.2.12 Dalam hal Pelanggan/Pengemudi meninggal dunia;
21.2.13 Pada saat terjadinya Peristiwa Keadaan Kahar sesuai dengan Pasal 20.
Apabila terjadi pengakhiran karena sebab-sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.2.11 di atas, maka klaim diajukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tidak dikenakan denda bila Surat Pernyataan Kematian dan Akta Kematian diserahkan.
21.3. Dalam hal Penyedia Jasa tidak dapat melanjutkan bisnisnya, Penyedia Jasa dapat mengakhiri Perjanjian ini dan setiap Paket & Spesifikasi Pelanggan dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya setidaknya tiga bulan kepada Pelanggan.
21.4. Perjanjian juga dapat diakhiri sesuai dengan Pasal 4.1.3 dan/atau 4.2. Apabila terjadi pengakhiran berdasarkan Pasal 4.2, Pelanggan bertanggung jawab untuk membayar kepada Penyedia Jasa sejumlah yang setara dengan 1.000.000 Rupiah sebagai denda atas pembatalan dini) yang dapat dibayarkan oleh Pelanggan kepada Penyedia Jasa atau dikompensasikan dari Uang jaminan. Para Pihak sepakat bahwa Layanan dapat dikenakan pembatalan gratis dengan ketentuan Pelanggan membatalkan Layanan sebelum aktivasi Kartu Anggota.
21.5. Tunduk pada Pasal 21.5, dalam hal pengakhiran Perjanjian ini:
21.5.1 seluruh jumlah yang terutang dan harus dibayar kepada Penyedia Jasa berdasarkan perjanjian ini sejak tanggal efektif pengakhiran Perjanjian ini, harus dibayarkan kepada Penyedia Jasa oleh Pelanggan dalam waktu 30 hari sejak tanggal efektif pengakhiran;
21.5.2 pengakhiran tersebut tidak mengurangi hak atau kewajiban yang masih harus dibayar dari Pihak mana pun berdasarkan Perjanjian ini;
21.5.3 Pelanggan harus segera mengembalikan Baterai dan kartu Anggota yang dimilikinya serta Informasi Rahasia (dalam segala bentuk, termasuk elektronik) kepada Penyedia Jasa, dalam kondisi berfungsi baik dan benar, dan tidak menyimpannya untuk tujuan apa pun. Selanjutnya, Pelanggan juga bertanggung jawab untuk membayar denda/biaya kerusakan kepada Penyedia Jasa jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini atau jika Baterai dan kartu Anggota dicuri atau hilang, atau rusak, dan tidak dapat dikembalikan ke Pelanggan. Penyedia Jasa setelah pembatalan/pengakhiran berdasarkan Pasal 21 atau tidak dapat digunakan.
21.5.4 Setelah Pelanggan mengembalikan baterai dan Kartu Anggota serta Informasi Rahasia, Penyedia Jasa akan segera mengembalikan baterai kepada Pelanggan sesuai dengan kriteria pengembalian yang ditetapkan dalam Jadwal.
21.6. Ketentuan Pasal 21 ini akan tetap berlaku setelah berakhirnya/penghentian Perjanjian ini.
22. HUKUM DAN YURISDIKSI YANG MENGATUR
Perjanjian ini dan hubungan antara Para Pihak dalam perjanjian ini akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan ketentuan hukum di dalamnya. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 23 (Penyelesaian Sengketa), pengadilan dengan yurisdiksi yang berwenang di Indonesia mempunyai yurisdiksi sehubungan dengan permasalahan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini.
23. PENYELESAIAN SENGKETA
23.1. Jika ada perselisihan, ketidaksepakatan, atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya (“Sengketa”), Para Pihak akan melakukan segala upaya yang wajar untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai. Apabila suatu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya bahwa telah timbul Perselisihan (“Pemberitahuan Sengketa”), dan Para Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Pemberitahuan Sengketa, maka Sengketa tersebut akan menjadi dirujuk untuk arbitrase sesuai dengan ketentuan Pasal 23.2 di bawah.
Perjanjian ini serta hak-hak dan kewajiban Para Pihak akan tetap berlaku penuh dan berlaku menunggu keputusan dalam proses arbitrase tersebut, yang mana keputusan tersebut, jika sesuai, akan menentukan apakah dan kapan pengakhiran akan berlaku efektif.
23.2. Prosedur Arbitrase
23.2.1 Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapura sesuai dengan peraturan arbitrase dari Singapore International Arbitration Center (“Peraturan SIAC”) yang berlaku pada saat itu yang dianggap kesatuan dengan Perjanjian ini.
23.2.2 Arbitrase akan dilaksanakan di hadapan suatu majelis arbitrase yang terdiri dari seorang [arbiter tunggal] yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama para Pihak (“Arbiter”) sesuai dengan Undang-undang Arbitrase.
23.2.3 Bahasa arbitrase adalah Bahasa Inggris dan setiap dokumen yang tidak berbahasa Indonesia yang diserahkan oleh Pihak mana pun harus disertai dengan terjemahan Bahasa Inggris.
23.2.4 Putusan yang diberikan harus dibuat secara tertulis dan harus menjelaskan alasan keputusan majelis arbitrase. Majelis arbitrase akan memutuskan biaya dan pengeluaran yang wajar (termasuk biaya penasihat yang wajar yang ditahan oleh Para Pihak) yang dikeluarkan dalam arbitrase.
23.2.5 Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat Para Pihak dan dapat dilaksanakan di pengadilan mana pun yang berwenang.
23.2.6 Ketentuan Pasal 23.2 ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini.
24. KETENTUAN LAIN
24.1. Penerus
Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan setiap Rencana Pelanggan serta Spesifikasi akan berlaku untuk kepentingan dan mengikat Para Pihak dan penerusnya masing-masing (termasuk, namun tidak terbatas pada, penerus mana pun karena alasan peleburan, skema pengaturan, merger, de-merger atau akuisisi Pihak mana pun), calon, ahli waris yang sah, pelaksana, administrator, perwakilan pribadi, dan penerima hak yang diizinkan.
24.2. Pemberitahuan
Kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian, Penyedia Jasa dapat memberi Anda semua pemberitahuan (termasuk proses hukum) yang wajib diberikan oleh Penyedia Jasa dengan cara apa pun yang sah, termasuk namun tidak terbatas pada: (a) memasang pemberitahuan di situs web Penyedia Jasa (https://hppenergy.co.id/); atau (b) mengirimkannya melalui SMS pada nomor ponsel terdaftar yang Anda berikan kepada Aplikasi Honda e:Swap. Anda dengan ini mengakui bahwa Anda bertanggung jawab untuk selalu memperbarui nomor ponsel Anda untuk menerima SMS dan secara berkala memeriksa pemberitahuan yang dipasang di situs web Penyedia Jasa (https://hppenergy.co.id/). Anda setuju untuk menerima pemberitahuan melalui SMS dari Penyedia Jasa di nomor ponsel yang terdaftar.
24.3. Hubungan
Para Pihak secara tegas menyetujui dan mengakui bahwa Para Pihak bertindak sebagai kontraktor independen dan bukan sebagai agen, karyawan atau mitra dari Pihak lainnya dan tidak mempunyai hak, kuasa atau wewenang untuk menimbulkan kewajiban apa pun dalam bentuk atau tugas apa pun, baik secara tegas maupun tidak langsung. tersirat, atau untuk mengikat Pihak lainnya dalam hal apa pun.
24.4. Batasan Tanggung Jawab dan Asumsi Risiko
Penyedia Jasa, pejabat, direktur, atau karyawannya tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan, klaim, kewajiban, kerusakan, biaya, tuntutan, dan/atau pencairan dalam bentuk apa pun, atau sifat apa pun yang bersifat insidental atau konsekuensial, termasuk hilangnya data. , hilangnya pendapatan atau hilangnya keuntungan, baik klaim tersebut timbul dalam kontrak atau perbuatan melawan hukum, terlepas dari kesalahan, kelalaian atau tanggung jawab mutlak, baik yang dapat diperkirakan atau tidak dapat diperkirakan, dan baik diketahui atau tidak. Anda mengakui bahwa Layanan diberikan kepada Anda "sebagaimana adanya" dan tanpa jaminan apa pun, dan Anda telah memilih untuk memanfaatkan Layanan dengan risiko Anda sendiri. Anda secara tegas menyetujui dan mengakui bahwa Anda sepenuhnya memahami risiko yang terkait dengan penggunaan Anda atas Layanan dan/atau Peralatan & Perangkat terkait, termasuk penggunaan Aplikasi Honda e:Swap, dan bahwa Pengguna menanggung risiko tersebut.
24.5. Penugasan
Hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan atau dialihkan oleh Pelanggan kepada Pihak mana pun, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Penyedia Jasa. Penyedia Jasa berhak untuk mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.
24.6. Amandemen
Penyedia Jasa berhak mengubah ketentuan Perjanjian ini, dari waktu ke waktu atas kebijakannya sendiri tanpa pemberitahuan. Versi Perjanjian yang diperbarui dan/atau Rencana & Spesifikasi Pelanggan masing-masing akan berlaku efektif pada tanggal diposting di Aplikasi Honda e:Swap dan/atau situs web Penyedia Jasa (https://hppenergy.co.id/) kecuali dinyatakan sebaliknya. Penggunaan Layanan yang berkelanjutan oleh Pelanggan selama 5 hari setelah revisi tersebut merupakan persetujuan dan penerimaan Pelanggan atas perubahan tersebut.
24.7. Keterpisahan
Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan atau sebagian, ketidakabsahan atau ketidakberlakuan tersebut hanya berlaku pada ketentuan tersebut atau bagian yang berlaku dari ketentuan tersebut dan bagian selebihnya dari ketentuan tersebut dan semua ketentuan lain dalam Perjanjian ini. akan tetap mempunyai kekuatan dan pengaruh penuh. Para Pihak kemudian akan melakukan segala upaya yang wajar untuk mengganti ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dengan ketentuan pengganti yang sah dan dapat dilaksanakan, yang dampaknya sedekat mungkin dengan dampak yang dimaksudkan dari ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
24.8. Manfaat Pihak Ketiga
Tidak ada hal apa pun di sini, tersurat maupun tersirat, yang dimaksudkan, juga tidak dapat ditafsirkan untuk memberikan atau memberikan kepada pihak ketiga mana pun hak, upaya hukum, atau klaim apa pun berdasarkan atau berdasarkan alasan Perjanjian ini atau bagian mana pun dari Perjanjian ini.
24.9. Pengabaian
Pengesampingan atas wanprestasi atau pelanggaran apa pun berdasarkan Perjanjian ini yang dilakukan oleh Pihak mana pun bukan merupakan pengesampingan atas wanprestasi substansial apa pun yang bersifat serupa atau berdasarkan syarat dan ketentuan lain apa pun dalam Perjanjian ini.
24.10. Ketentuan yang Masih Ada
Pasal ini dan Pasal 1 (Definisi), 2 (Interpretasi), 13 (Pernyataan dan Jaminan), 14 (Kepemilikan Peralatan & Perangkat dan Kekayaan Intelektual), 18 (Ganti Rugi dan Kewajiban), 20 (Kerahasiaan), 21 (Penghentian), 22 (Hukum dan Yurisdiksi yang Mengatur), 23 (Penyelesaian Sengketa), dan 24 (Lain-lain) akan tetap berlaku setelah penyempurnaan transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini dan/atau pengakhiran Perjanjian ini.
24.11. Pemahaman Keseluruhan
Perjanjian ini, bersama dengan semua perjanjian yang dibuat sehubungan dengan ini (termasuk Paket & Spesifikasi Pelanggan), merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan menggantikan perjanjian, pemahaman, negosiasi dan diskusi tertulis atau lisan sebelumnya antara Para Pihak sehubungan dengan transaksi. dimaksudkan berdasarkan Perjanjian ini.
24.12. Kinerja Spesifik
Para Pihak sepakat bahwa ganti rugi mungkin bukan merupakan upaya hukum yang memadai dan Penyedia Jasa berhak atas perintah pengadilan, perintah penahanan, hak untuk mendapatkan pemulihan, tuntutan atas kinerja tertentu, atau keringanan lain yang adil yang mungkin dianggap perlu atau sesuai oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang berwenang. menahan Pelanggan/Pengemudi dari melakukan pelanggaran apa pun atau menegakkan pelaksanaan perjanjian, pernyataan, dan kewajiban yang terkandung dalam Perjanjian ini. Upaya hukum ganti rugi ini bersifat kumulatif dan merupakan tambahan terhadap hak dan upaya hukum lainnya yang mungkin dimiliki oleh Penyedia Jasa berdasarkan hukum atau keadilan, termasuk namun tidak terbatas pada hak atas kerugian.
PENERIMAAN PELANGGAN TERHADAP PERJANJIAN
Saya menyatakan bahwa saya adalah Pelanggan, saya diizinkan secara hukum untuk mengadakan Perjanjian ini, dan saya telah membaca dan secara tegas menyetujui syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Kami menerima penerimaan digital atas perjanjian ini sebagai tanda tangan dari Pelanggan.
Jika Anda mengalami masalah dalam menggunakan Aplikasi Honda e:Swap, Anda dapat melaporkannya ke Layanan Pelanggan Honda kami dengan menghubungi Layanan Pelanggan Honda yang disebutkan di Aplikasi Honda e:Swap. Jam kerja reguler Layanan Pelanggan Honda diinformasikan di Aplikasi Honda e:Swap. Jika layanan untuk sementara tidak tersedia karena pemeliharaan, dll., atau jika waktu berubah, Penyedia Layanan akan memberi tahu Anda melalui aplikasi. Jika kegagalan atau penundaan terjadi karena pemogokan, kerusuhan, kebakaran, bencana alam, atau faktor lain di luar kendali Penyedia Layanan, maka dapat ditangguhkan tanpa pemberitahuan sebelumnya."
Lampiran A dan B
Syarat & Ketentuan
Ruang lingkup Layanan yang akan disediakan oleh Penyedia Layanan kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
Layanan Penukaran Baterai
(a) Pelanggan diperbolehkan untuk menukar Baterai yang sudah habis dayanya dengan Baterai dari Stasiun Penukaran Baterai di Wilayah sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
(b) Tempat di mana Layanan disediakanPelanggan akan diberikan informasi lokasi Stasiun Penukaran Baterai yang dapat diakses Pelanggan di Aplikasi Honda e:Swap dan dapat diakses untuk tujuan kenyamanan. Jika terjadi penangguhan sementara/penghentian Layanan untuk pemeliharaan atau lainnya atau jika lokasi berubah, maka Pelanggan akan diinformasikan melalui pemberitahuan di Aplikasi Honda e:Swap.
(c) Waktu Pelayanan.
Layanan akan tersedia pada jam kerja normal dari Stasiun Penukaran Baterai secara rutin. Waktu Layanan dapat berubah tergantung pada stasiun, tanggal, dan musim. Informasi jam operasional dari Stasiun Penukaran Baterai akan tersedia di Aplikasi Honda e:Swap. Jika terjadi penangguhan sementara/penghentian Layanan untuk pemeliharaan atau lainnya, Pelanggan akan diinformasikan melalui pemberitahuan di Aplikasi Honda e:Swap
(d) Penggunaan dan penyimpanan Baterai, Peralatan & Perangkat.
Pada awal Layanan, Pelanggan akan diberi pengarahan tentang protokol penggunaan dan penyimpanan serta prosedur Baterai, Peralatan & Perangkat dan juga akan diberikan instruksi manual sebagai rujukan untuk Pelanggan. Jika terjadi penggunaan yang tidak semestinya atas Baterai, Peralatan & Perangkat, Pelanggan akan dikenakan biaya kerusakan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
Layanan informasi Stasiun Penukaran Baterai
Informasi Stasiun Penukaran Baterai dan Layanan akan disediakan di Aplikasi Honda e:Swap.
Layanan Bantuan
Jam kerja Layanan Bantuan akan diberitahukan di Aplikasi Honda e:Swap. Jika terjadi penangguhan/penghentian sementara atas Layanan apa pun, Pelanggan akan diberitahu melalui Aplikasi Honda e:Swap. Layanan Pelanggan Honda akan memberikan bantuan seperti registrasi pengguna, pengisian daya, perubahan kontrak melalui telepon. Jika Baterai kehabisan daya saat mengemudikan KLBB, Baterai cadangan akan dikirimkan kepada Pelanggan dengan menghubungi Layanan Pelanggan Honda. Untuk rincian lebih lanjut mengenai hal ini, lihat Layanan Pengiriman Baterai Darurat.
Layanan Pengiriman Baterai Darurat
Pelanggan juga dapat menggunakan "Electricity Rescue" sesuai dengan peraturan Layanan Pelanggan Honda.
Lingkup permintaan Pelanggan untuk pengelolaan
Segala kegagalan peralatan atas Baterai ketika dipasang di kendaraan Pelanggan dan segala kerusakan Baterai akibat penggunaan berulang-ulang berada dalam kendali dan tanggung jawab Penyedia Layanan.
Selain itu, Pelanggan bertanggung jawab atas pencurian atau segala kerusakan, kegagalan fungsi, atau penyalaan Baterai yang disebabkan oleh kelalaian Pelanggan, Baterai rusak atau tersulut karena cedera atau benturan yang disebabkan dirinya sendiri, kerusakan pada Baterai yang disebabkan oleh keadaan kahar, atau pengisian daya oleh perangkat selain perangkat yang telah ditentukan, dan penarikan Baterai, tidak akan menjadi tanggung jawab Penyedia Layanan.
Penyedia Layanan dapat menerima permintaan dari Pelanggan untuk mengelola Baterai dan dapat meminjamkan Baterai tersebut kepada Pelanggan lain. Penyedia Layanan akan menuntut ganti rugi kepada Pelanggan atas segala kerusakan Baterai yang disebabkan oleh kelalaian Pelanggan dalam menggunakan Layanan.
Garansi untuk Baterai Pelanggan
Ketika Pelanggan berlangganan Layanan dari Penyedia Layanan, Produsen Peralatan Asli ("OEM") akan secara otomatis menyerahkan garansi Baterai dari Baterai Pelanggan kepada Penyedia Layanan ("Garansi").
Ketika pelanggan bergabung dengan layanan dari penyedia layanan, OEM secara otomatis akan menyerahkan garansi baterai dari baterai pelanggan kepada Penyedia Layanan. Mulai saat ini tidak akan ada lagi garansi yang dapat diklaim oleh pelanggan kepada OEM sendiri. Pengurusan garansi akan menjadi milik/atas nama Penyedia Layanan.
Penyedia Layanan menjamin baterai dari kegagalan akibat cacat produk selama periode layanan yang diikuti Pelanggan sesuai kontrak. Selain itu, setelah perpanjangan kontrak, garansi juga akan diperpanjang dan akan terus dijamin terlepas dari masa garansi produsen. Di sisi lain, garansi tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pelanggan.
Setelah pelanggan menarik diri dari Layanan, Penyedia Layanan tidak akan menjamin baterai yang dikembalikan masih dalam kondisi garansi yang berlaku. OEM hanya menjamin baterai yang dikembalikan jika baterai tersebut masih dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pembelian baterai terhadap kerusakan yang disebabkan oleh cacat produk yang terkait dengan kesalahan produksi dan bukan disebabkan oleh kelalaian pelanggan.
Tentang Paket & Spesifikasi Pelanggan
Paket & Spesifikasi Pelanggan akan diatur dalam materi terpisah dari Penyedia Layanan atau di situs webnya.
Kriteria pengembalian Baterai pada saat pengakhiran keanggotaan
Baterai yang akan dikembalikan kepada Pelanggan pada saat pengakhiran akan berasal dari Baterai-Baterai yang dikelola oleh Penyedia Layanan (tidak termasuk aset baterai yang dimiliki oleh OEM), dan Penyedia Layanan tidak menjamin tingkat kerusakan Baterai akan sesuai dengan total kapasitas daya atau riwayat penggunaan Pelanggan lainnya secara akurat.
Standar pengembalian Baterai kepada Pelanggan pada saat pengakhiran adalah Baterai yang setara dengan jangka waktu antara penitipan Pelanggan atas Baterai yang dibeli kepada Penyedia Layanan dan permintaan pengakhiran, yang akan dikelola setiap bulannya.
Pelanggan setuju bahwa tingkat kerusakan Baterai, termasuk namun tidak terbatas pada total kapasitas daya, dan riwayat penggunaan lainnya, pada saat penarikan tidak dijamin oleh Penyedia Layanan.
Penyedia Layanan akan mengembalikan Baterai dari penyimpanannya berdasarkan kriteria yang ditentukan dalam bagian ini dan dalam tingkat kerusakan yang sesuai dengan Baterai.
Pemberitahuan penting
Energy yang dibeli melalui Honda e:Swap akan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) menit sejak pembelian. Dalam beberapa kasus, prosesnya mungkin memakan waktu lebih lama (sehari setelah hari pembelian) karena kondisi stasiun penggantian Baterai.
Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pelanggan akibat ketidakmampuan untuk menukarkan Baterai karena saldo energy yang tidak mencukupi selama periode antara pembelian energy dan aktivasi energy.
Oleh karena itu, Pelanggan setuju untuk menggunakan Layanan ini berdasarkan energy yang direncanakan untuk dibeli.
Larangan
・Pelanggan dilarang menggunakan Honda Power Pack Charger selain pengisi daya asli yang disediakan oleh Penyedia Layanan di Stasiun Penukaran Baterai.
・Pelanggan dilarang bertukar Baterai dengan satu sama lain.
Dalam hal Pelanggan melakukan tindakan terlarang sebagaimana diatur di atas, Penyedia Layanan akan menghubungi Pelanggan, dan Pelanggan akan menanggapinya dengan itikad baik. Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas kerusakan apa pun yang di akibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Pelanggan, dan Penyedia Layanan berhak mengenakan denda.
Biaya penalti setara dengan satu kali pengisian penuh, dan Penyedia Layanan dapat memaksa pengalihan paket ke paket yang dapat dibebankan bersama dengan Honda Power Pack Charger e: setelah pembayaran biaya penalti.
Pelanggan dilarang untuk menukar Baterai dengan yang bukan anggota. Jika Pelanggan menukar baterai dengan yang bukan anggota, Pelanggan harus segera mengambil baterai yang diganti. Jika Baterai tidak dikembalikan kepada Pelanggan, Pelanggan setuju untuk membeli atau membayar baterai baru.
PAKET KORPORAT
(a) Bagi Pelanggan yang berlangganan paket tarif korporat, tagihan dengan tagihan gabungan untuk penggunaan bulan tersebut akan diterbitkan oleh Penyedia Layanan pada hari kerja kelima setiap bulan. Pelanggan harus membayar sesuai dengan metode pembayaran yang tertera pada tagihan.
(b) Jika pembayaran tidak diterima pada tanggal jatuh tempo tagihan, Penyedia Layanan akan mengirimkan permintaan tertulis atau permintaan lainnya. Jika permintaan pengingat tersebut dibuat, Penyedia Layanan akan mengambil tindakan untuk menangani kontrak yang jumlahnya belum dibayar dan juga dapat membatalkan Paket & Spesifikasi/Perjanjian Pelanggan sebagaimana relevan.
(c) Pada saat penangguhan Layanan, Pelanggan dapat menghubungi Penyedia Layanan dan menginformasikan Penyedia Layanan bahwa Pelanggan ingin melanjutkan Paket & Spesifikasi Pelanggan. Atas permintaan tersebut, Penyedia Layanan akan membuat permintaan kompensasi deposit secara tertulis atau lainnya dan memfasilitasi Pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan tersebut. Setelah pembayaran Biaya Layanan, dan setelah diterima dan dikonfirmasi oleh Penyedia Layanan, Layanan akan dilanjutkan.
PAKET PRIBADI
(a) Penyedia Layanan akan menggunakan sistem Aplikasi Honda e:Swap untuk keperluan penagihan Layanan berdasarkan Perjanjian ini. Setelah Pelanggan memilih Paket & Spesifikasi Pelanggan, Pelanggan akan diminta untuk membayar jumlah sebagaimana ditentukan dalam Paket & Spesifikasi Pelanggan.. Untuk berlangganan Layanan, Pelanggan harus membeli energy dalam unit yang dapat ditukarkan dan dapat dilihat di Aplikasi Honda e:Swap. Ketika Layanan ini digunakan, jumlah yang setara akan dipotong dari energy dan jumlah sisanya akan terlihat di Aplikasi Honda e:Swap.
(b) Penyedia Layanan dapat mewajibkan Pelanggan untuk selalu menjaga saldo minimum ("Isi Ulang Minimum") sebesar jumlah yang ditentukan dalam Paket & Spesifikasi Pelanggan untuk menggunakan Layanan. Jika saldo yang tersimpan dalam energy Pelanggan dengan Penyedia Layanan berada di bawah Isi Ulang Minimum, Layanan Penukaran berdasarkan Paket & Spesifikasi Pelanggan akan ditangguhkan secara otomatis dan Aplikasi Honda e:Swap akan memberi tahu Pelanggan bahwa Layanan Penukaran telah ditangguhkan. Setelah saldo di akun Pelanggan meningkat ke jumlah Isi Ulang Minimum, maka Layanan akan dilanjutkan.
(c) Pelanggan harus membeli energy dalam satuan yang dapat ditukar. Apabila Pelanggan membeli energy, Penyedia Layanan akan segera menagih energy tersebut kepada Pelanggan dan Pelanggan akan membayar sesuai dengan tagihan tersebut. energy yang dibeli oleh Pelanggan dapat diakses dan dilihat di aplikasi Honda e:Swap. Pelanggan memberi wewenang kepada Penyedia Layanan untuk mendebet biaya layanan dari energy. Jika pendebetan biaya layanan membuat saldo energy berada di bawah Isi Ulang Minimum atau di bawah biaya layanan yang dapat ditukarkan, Pelanggan harus membeli energy tambahan. Jika Pelanggan tidak menambah saldo energy agar Penyedia Layanan dapat memotong Biaya Layanan, Layanan berdasarkan Paket & Spesifikasi Pelanggan akan ditangguhkan secara otomatis dan Aplikasi Honda e:Swap akan memberi tahu Pelanggan bahwa Layanan telah ditangguhkan. Layanan akan dilanjutkan setelah Pelanggan membayar Biaya Layanan.
(d) Penyedia Layanan dapat mengenakan biaya sukarela atas biaya apa pun yang dikenakannya kepada Pelanggan. Selain itu, dalam klaim sukarela, penangguhan Layanan harus digabungkan.